TEMPO.CO, Jakarta - Artis Steve Emannuel tak banyak berucap ihwal penangkapan dirinya terkait kepemilikan kokain yang dibawanya dari Belanda. Aktor sinetron dan pemilik nama ganti Yusuf Iman itu hanya berkata singkat bahwa dia menyesal.
Baca:
Steve Emmanuel Konsumsi Kokain dari Belanda Kualitas Terbaik
"Jangan meniru saya. Saya menyesal," ujar Steve di Kepolisian Resor Jakarta Barat pada Kamis, 27 Desember 2018.
Steve menutupi sebagian wajahnya dengan masker hijau yang sewarna dengan baju tahanannya. Tangan Steve mengatup dan kepalanya terus menunduk sepanjang polisi membeberkan kasusnya. Sesekali, ia melirik wartawan yang melontarkan pertanyaan.
Sedianya, Steve ogah berbicara. Namun, saat Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi membisikkan sesuatu, Steve lantas menuturkan kalimatnya. Dengan cepat dan tak terlampau jelas, ia mengaku menyesal.
Baca juga:
Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Polisi: Penangkapan di Apartemen
Steve Emmanuel dibekuk di apartemennya, Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 21 Desember lalu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barata, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan Steve tak melawan saat ditangkap. "Tersangka kooperatif," kata Erick.
Erick menambahkan, polisi telah mengintai Steve sejak September lalu. Pada 10 September 2018, Steve disebut membawa 100 gram atau 1 ons kokain dari Belanda menuju Indonesia.
Agro Yuwono Kabidhumas Polda Metro Jaya, bersama tersangka artis Steve Emmanuel (kiri) saat rilis Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain, Jakarta, 27 Desember 2018. TEMPO/Nurdiansah
Steve tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 11 September alias sehari setelahnya. Seorang informan yang minta dirahasiakan identitasnya memberi informasi kepada polisi ihwal penggelapan kokain oleh Steve.
Baca juga:
Siapa ML Suplai Kokain Richard Muljadi Terbongkar di Pengadilan
Steve Emmanuel kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Polisi masih mengusut terus kasusnya. Namun, polisi mengatakan, Steve dimungkinkan terancam tindak pidana Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.