TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap artis Steve Emmanuel terkait kepemilikan, penyelundupan, serta pemakaian narkotika jenis kokain. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan Steve Emmanuel sudah diintai sejak September.
Baca:
Pengakuan Steve Emmanuel ke Polisi Soal Alasan Konsumsi Kokain
"Sejak tgl 11 September kami dapat info dari rekan-rekan bahwa ada penyelundupan kokain seberat 100 gram," kata Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis 27 Desember 2018.
Polisi, kata Erick, saat itu belum mengetahui secara gamblang bahwa penyelundupan kokain oleh Steve yang juga pemain sinetron. Informasi yang didapat diakunya sebatas penyelundupan dilakukan dalam koper.
Penyelidikan pun berlanjut. Selama lebih dari tiga bulan polisi membuntuti Steve Emmanuel sebelum kemudian membekuknya di lobi apartemen Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Desember 2018.
Baca:
Steve Emmanuel Konsumsi Kokain dari Belanda Kualitas Terbaik
Dalam penangkapan itu polisi menemukan alat pengisap kokain di saku Steve. Polisi kemudian menggeledah unit apartemen yang ditinggali Steve Emmanuel dan menyita 92,04 gram kokain yang disimpan dalam stoples. Hasil pemeriksaan juga membuktikan Steve terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Hengki Haryadi, Kapolres Jakarta Barat bersama Agro Yuwono Kabidhumas Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka artis Steve Emmanuel atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain bersama barang bukti, Jakarta, 27 Desember 2018. Terkait kepemilikan Steve Emmanuel dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau mati. TEMPO/Nurdiansah
Steve diduga telah menggunakan kokain yang dibawanya dari Belanda itu sejak September. Ia sudah mengonsumsi lebih kurang 8 gram. Polisi menduga, ia mengonsumsi bersama teman-temannya.
Baca juga:
Kokain Richard Muljadi, Ini Kesaksian Tunangan Shalvynne Chang
Steve Emmanuel kini ditahan di Polres Jakarta Barat. Dia terancam disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Steve terancam hukuman bui minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.