TEMPO.CO, Jakarta - Artis Steve Emmanuel diduga menyelundupkan narkotika jenis kokain dari Belanda ke Indonesia. Polisi menduganya berdasarkan hasil pemeriksaan awal setelah Steve ditangkap di apartemennya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 21 Desember 2018.
Baca:
Kokain dari Belanda, Steve Emmanuel Hanya Ucapkan Dua Kalimat Ini
"Yang bersangkutan membawa kokain yang dimasukkan ke bagasi pesawat," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat konferensi pers di kantornya, Kamis siang, 27 Desember 2018.
Dalam penyelidikan awal, Steve mengaku memasukkan kokain murni kelas terbaik ke kopernya. Kokain sebanyak 100 gram kualitas terbaik disembunyikan di antara tumpukan baju. Tak dibeberkan maskapai penerbangan yang ditumpangi pemain sinetron itu.
Artis Steve Emmanuel saat rilis Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis kokain, Jakarta, 27 Desember 2018. Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 dengan barang bukti kepemilian Kokain 92,04 beserta Bullet alat hisap kokain. TEMPO/Nurdiansah
Baca:
Penyelundupan Kokain, Steve Emmanuel Diintai Polisi 3 Bulan
"Bukan kewenangan kami menyebutkan maskapai dalam atau luar negeri," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz menambahkan.
Steve disebut terbang dari Belanda pada 10 September dan tiba di Indonesia pada 11 September 2018 lalu. Polisi membuntuti setibanya di Jakarta dan baru melakukan penangkapan pada Jumat 21 Desember.
Saat ini, Steve ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi mengatakan masih melakukan penyelidikan ihwal kasus kepemilikan narkotika jenis kokain Steve Emmanuel.
Baca:
Pengakuan Steve Emmanuel ke Polisi Soal Alasan Konsumsi Kokain
Adapun soal sanksi, Steve Emmanuel terancam dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Hengki.