TEMPO.CO, Depok - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan anggota Brimob Inspektur Dua Ishak di Jalan Juanda Raya, Selasa sore 25 Desember 2018. Kelimanya kini telah ditahan di Polres Kota Depok.
Baca berita sebelumnya:
Pengeroyokan Brimob di Banten, 13 Anggota Ormas Banten Ditangkap
“Dari hasil pemeriksaan 13 orang anggota ormas yang telah diamankan, penyidik sudah menetapkan lima yang menjadi tersangka,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus, Kamis 27 Desember 2018.
Menurut Firdauspenetapan tersangka disertai penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju korban yang robek karena ditarik para pelaku dan pengeras suara yang dipakai satu tersangka untuk meneriaki korban.
“Atas perbuatannya, lima orang anggota ormas ini disangka melanggar Pasal 170, Pasal 335, dan Pasal 358 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara,” kata Firdaus menuturkan.
Sebelumnyapolisi sudah menangkap 13 orang anggota ormas yang diduga terlibat pengeroyokan anggota Brimob itu. Lima orang saksi juga telah dimintai keterangan. “Total yang diperiksa ada 18 orang,” ujar Firdaus.
Pengeroyokan terhadap Inspektur Dua Ishak terjadi di Jalan Juanda Raya, tepatnya di Pos Dobrak II Putaran, Selasa 25 Desember 2018 sekitar pukul 17.00. Peristiwa bermula ketika anggota ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten meminta sumbangan yang diaku untuk membantu korban tsunami Banten.
Kegiatan tersebut mengakibatkan kemacetan lalu lintas setempat. Ishak lalu menegur para anggota ormas itu agar tidak menghentikan laju setiap kendaraan terlalu lama.
Pelaku yang tidak terima ditegur menendang mobil korban. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku sebelum terjadi pengeroyokan. “Para anggota ormas tersebut kemudian memukuli korban yang ketika itu sudah mengaku sebagai anggota Brimob," kata Firdaus.