TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, diadukan karena melecehkan dan bahkan memperkosa seorang asisten ahli perempuan yang bekerja untuknya. Pelecehan dan pemerkosaan disebut terjadi berulang kali dalam periode dua tahun selama sang asisten ditugaskan sebagai sekretaris pribadi, April 2016 hingga November 2018.
Baca juga:
Polisi Selidiki Percobaan Pemerkosaan Warga Jepang di Apartemen oleh Sekuriti
"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," katanya di Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta pada Jumat 28 Desember 2018.
RA, inisial perempuan berusia 27 tahun itu, memberi kesaksian tentang dugaan skandal kejahatan seks dan penyalahgunaan kekuasaan di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pelecehan seksual dialaminya di dalam maupun luar kantor sementara perlindungan tak didapatnya dari perusahaan.
Suasana pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku sudah melaporkan tindakannya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas yang lain. "Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya, namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," kata RA.
RA mengaku selama lebih dari dua tahun kehilangan kepercayaan dan hampir putus asa. Ia pernah mencoba melakukan percobaan bunuh diri namun dicegah temannya.