TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 64 mobil mewah di kawasan Jakarta Barat masih menunggak pajak sebesar Rp 2,5 miliar. Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan penunggak pajak mobil mewah tersebut tersebar di wilayah Jakarta Barat, terutama kawasan Puri dan Puri Mantion.
Baca juga: Mantan Sekretaris Pribadi Beberkan Skandal Seks Pejabat di BPJS
"Total 64 subjek pajak yang mempunyai mobil mewah dan belum bayar pajak," kata Elling saat dihubungi, Jumat, 28 Desember 2018.
Ia menuturkan, berbagai alasan para pemilik rumah yang belum membayar pajak saat ditagih. Sebagian besar pemilik beralasan lupa, dan alasan lainnya adalah telah dijual, tapi belum balik nama. "Sering juga terjadi seperti itu. Sudah dijual belum balik nama."
Pihaknya terus mengejar para wajib pajak agar melunasi pajak tahunan kendaraan mereka. Salah satunya, timnya telah mendatangi alamat pemilik mobil mewah bernama Aliyah di kawasan Jalan Karya Barat IV, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Petamburan.
Aliyah diketahui adalah pemilik mobil sport merk Porche tipe Cayman 2.7 AT seharga Rp 1,1 miliar. Namun, setelah didatangi ternyata mobil tersebut bukan milik Aliyah. Nama Aliyah, digunakan orang lain untuk membeli mobil mewah tersebut.
"Mobil tersebut pun telah dijual lagi oleh pemilik sebenarnya ke orang lain," kata Elling. Mobil tersebut, Elling menambahkan, mesti membayar pajak per tahun sebesar Rp 28,29 juta.
Pihaknya telah memblokir nama pemilik mobil tersebut lantaran bukan pemilik sebenarnya. Selain itu, nama suami Aliyah, yakni Andi, juga digunakan untuk pembelian mobil mewah merk Jaguar. "Nama keduanya sudah diblokir."
Baca juga: Skandal Seks Pejabatnya, Ini Pernyataan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun nilai pajak mobil mewah adalah dua persen dari harga kendaraan tersebut jika itu merupakan mobil pertama. Nilai pajak akan terus bertambah 0,5 persen seiring penambahan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang. "Kalau mobil kedua pajaknya 2,5 persen, mobil ketiga 3 persen dari harganya," ucapnya.
Ia menuturkan hingga hari ini realisasi pajak kendaraan yang dicatat UPKB mencapai Rp 3 triliun. Adapun kesulitan dalam menjaring wajib pajak, terutama mobil mewah, adalah banyak yang alamatnya tidak sesuai dan kedua pemilik telah menjual tapi tidak ada laporan. "Kami akan terus door to door untuk menjaring wajib pajak," katanya.