Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

64 Mobil Mewah di Jakarta Barat Nunggak Pajak Hingga Rp 2,5 M

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan jumlah mpbil mewah yang belum membayar pajak hingga Desember 2017 di Balai Kota DKI, Jumat, 12 Januari 2018. TEMPO/Friski Riana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan jumlah mpbil mewah yang belum membayar pajak hingga Desember 2017 di Balai Kota DKI, Jumat, 12 Januari 2018. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 64 mobil mewah di kawasan Jakarta Barat masih menunggak pajak sebesar Rp 2,5 miliar. Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan penunggak pajak mobil mewah tersebut tersebar di wilayah Jakarta Barat, terutama kawasan Puri dan Puri Mantion.

Baca juga: Mantan Sekretaris Pribadi Beberkan Skandal Seks Pejabat di BPJS

"Total 64 subjek pajak yang mempunyai mobil mewah dan belum bayar pajak," kata Elling saat dihubungi, Jumat, 28 Desember 2018.

Ia menuturkan, berbagai alasan para pemilik rumah yang belum membayar pajak saat ditagih. Sebagian besar pemilik beralasan lupa, dan alasan lainnya adalah telah dijual, tapi belum balik nama. "Sering juga terjadi seperti itu. Sudah dijual belum balik nama."

Pihaknya terus mengejar para wajib pajak agar melunasi pajak tahunan kendaraan mereka. Salah satunya, timnya telah mendatangi alamat pemilik mobil mewah bernama Aliyah di kawasan Jalan Karya Barat IV, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Petamburan.

Aliyah diketahui adalah pemilik mobil sport merk Porche tipe Cayman 2.7 AT seharga Rp 1,1 miliar. Namun, setelah didatangi ternyata mobil tersebut bukan milik Aliyah. Nama Aliyah, digunakan orang lain untuk membeli mobil mewah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mobil tersebut pun telah dijual lagi oleh pemilik sebenarnya ke orang lain," kata Elling.  Mobil tersebut, Elling menambahkan, mesti membayar pajak per tahun sebesar Rp 28,29 juta.

Pihaknya telah memblokir nama pemilik mobil tersebut lantaran bukan pemilik sebenarnya. Selain itu, nama suami Aliyah, yakni Andi, juga digunakan untuk pembelian mobil mewah merk Jaguar. "Nama keduanya sudah diblokir."

Baca juga: Skandal Seks Pejabatnya, Ini Pernyataan BPJS Ketenagakerjaan

Adapun nilai pajak mobil mewah adalah dua persen dari harga kendaraan tersebut jika itu merupakan mobil pertama. Nilai pajak akan terus bertambah 0,5 persen seiring penambahan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang. "Kalau mobil kedua pajaknya 2,5 persen, mobil ketiga 3 persen dari harganya," ucapnya.

Ia menuturkan hingga hari ini realisasi pajak kendaraan yang dicatat UPKB mencapai Rp 3 triliun. Adapun kesulitan dalam menjaring wajib pajak, terutama mobil mewah, adalah banyak yang alamatnya tidak sesuai dan kedua pemilik telah menjual tapi tidak ada laporan. "Kami akan terus door to door untuk menjaring wajib pajak," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

2 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

5 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

5 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara