TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan resmi dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada 16 Okober 2017. Berbagai kebijakan ia keluarkan seiring dengan jabatan barunya. Tidak jarang kebijakan-kebijakannya justru mengundang pro dan kontra.
Baca: Kaleidoskop 2018, 10 Peristiwa yang Menggegerkan Ibu Kota
Misalnya saja dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Infrastruktur yang dibangun untuk kendaraan itu, dialihfungsikan menjadi tempat penampungan pedagang kaki lima. Meski Anies mengatakan penempatan pedagang itu hanya sementara, namun tak urung hujan kritik bertubi-tubi menyerangnya.
Berikut ini kebijkan Anies Baswedan sepanjang 2018 yang juga mendapat banyak kritikan.
1. Trotoar Jalan Sudirman.
Anies merombak desain trotoar Jalan Sudirman yang dirancang oleh Basuki Tjahaja Purnama alisa Ahok saat masih menjadi gubernur. Dalam rancangan itu Ahok merencanakan trotoar Jalan Sudirman bakal diperlebar hingga 10 meter untuk memanjakan pejalan kaki. Konsekuensinya, jalur lambat ditiadakan sehingga sepeda motor tidak bisa melintas lagi di Jalan Sudirman.
Anies berpendapat, rancangan itu memunculkan diskriminasi kepada pengguna sepeda motor. Karena itu dia membuat desain baru yang mengakomidir pejalan kaki dan pengguna sepeda motor.
Kebijakan Anies mendapat sorotan setelah desain itu direalisasikan. Sebab trotoar rancangan Anies tak mengintegrasikan jalur pedestrian dan halte bus. Halte dan trotoar dipisahkan oleh hamparan rumput. Foto trotoar ini menjadi viral di media sosial. Anies buru-buru mengubah trotoar itu.
2. Ganti Rugi Penggusuran Bukit Duri.
Anies Baswedan tidak memberikan perlawanan atas keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri ihwal penggusuran. Sebagai konsekuensinya, pemerintah DKI harus membayar ganti ruti kepada para penggugat.
Anies menyatakan, pembayaran ganti rugi ditunda karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) mengajukan banding. Ia bersedia memberikan ganti rugi setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.