TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menyegel diskotek Play A Sure yang terletak di Kompleks Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Penyegelan telah dilakukan pada Ahad, 30 Desember 2018, setelah polisi menemukan tujuh pengunjung positif narkoba.
Baca juga:
Diskotek Illigals Ganti Nama, Satpol PP: Izinnya Lengkap
"Saya setop operasi kegiatannya dalam rangka pengawasan dan pengamatan serta penyidikan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko saat dihubungi, Senin, 31 Desember 2018.
Yani menjelaskan penutupan diskotek juga didasari Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Ia mengatakan jika di tempat usaha pariwisata terbukti ada kegiatan penyalahgunaan narkoba dan perdagangan orang, maka akan ditutup.
Penutupan diskotek Play A Sure setelah Polda Metro Jaya melakukan razia gabungan di lokasi itu pada Sabtu, 29 Desember 2018. Saat dilakukan razia itu, tujuh pengunjung positif memakai narkoba.
Baca:
Terjadi Lagi, Ini 3 Kasus Kematian Karena Kasus Overdosis di Diskotek
Menanggapi temuan itu, esoknya Satpol PP segera melakukan penyegelan sementara menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Namun, dia memastikan selama diskotek disegel, pengunjung dan pengelola tidak diperkenankan untuk memasuki area diskotek.
Sejumlah diskotek ditutup dan disegel karena sejumlah pelanggaran. Sebelumnya adalah Old City di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta Barat. Segel menyusul razia gabungan BNN DKI dan Polda Metro Jaya yang menemukan 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
Baca:
Setelah Ditutup Anies Baswedan, Diskotek Exotic Jadi Lokasi ...
Setelah temuan BNNP DKI itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan menutup Diskotek Old City. "Saya akan cek laporannya. Tapi yang jelas jika di sana ditemukan (narkoba), maka Pergub akan dilaksanakan, bisa ditutup," ujar Anies di Balai Kota, Ahad, 21 Oktober 2018.