TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan peraturan Ganjil Genap di beberapa ruas jalan Jakarta dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2019. Keputusan itu Anies tuangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018 soal pembatasan lalu-lintas dengan Ganjil Genap.
"Sudah diputuskan untuk diperpanjang," ujar Anies di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember 2018.
Baca : Pemerintah DKI Putuskan Usulan Perpanjangan Ganjil Genap Besok
Dalam Pergub tersebut, ganjil genap akan tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Untuk waktu pelaksanaan, sistem Ganjil Genap akan berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Anies menjelaskan Pergub perpanjangan Ganjil Genap itu memang tidak menjelaskan jangka waktunya. Namun, dia mengatakan akan mengevaluasi isi Pergub setiap tiga bulan sekali.
Rambu ganjil-genap di kawasan Cawang, Jakarta Timur yang dipasang pada 9 Juli 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
"Kalau ada peraturan, kan enggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode uji coba," kata Anies.
Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan dukungannya untuk melanjutkan sistem Ganjil Genap di Ibu Kota.
Simak juga :
Alasan Anies Cermati Dampak Ekonomi Perpanjangan Ganjil Genap
“Kami telah mengusulkan agar sistem Ganjil Genap untuk mobil dilanjutkan,” kata Budiyanto.
Aturan Ganjil Genap ini juga sebelumnya telah diberlakukan sepanjang tahun 2018. Dalam pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 dan Asian Para Games ke III Tahun 2018.