TEMPO.CO, Bekasi - Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus empat orang pencuri spesialis pembobolan ATM dengan mengganjal lubang kartu di mesin ATM.
Keempat anggota komplotan itu adalah Asri Efendi, 22 tahun, Nusan Ardiansyah (22), Ricki Nursandi (26), dan Aris Iwansyah (29).
Baca : Komplotan Maling Ganjal ATM Dibekuk di Bekasi, Cara Kerjanya?
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, empat tersangka ini dibekuk ketika hendak beroperasi di sebuah mesin ATM kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, pada Ahad, 30 Agustus 2019.
"Belum sempat operasi, mereka kami tangkap lebih dulu," ujar Eka, Senin, 31 Desember 2018.
Menurut dia, sebelum dibekuk, beberapa jam sebelumnya tersangka menggasak uang sekitar Rp 3 juta dari hasil operasi di wilayah Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih. Tersangka berhasil menguasai kartu ATM milik korban usai mengambilnya dari dalam lubang mesin ATM yang diganjal.
"Tersangka bilang kepada korban seolah-olah kartu ATM tertelan, padahal diganjal," ujar dia.
Eka menambahkan, tersangka yang mengetahui nomor PIN ATM korban segera menguras isinya. Sedangkan, korban lalu berupaya menghubungi pihak bank, dan menginformasikan bahwa kartu tidak tertelan, bahkan ada transaksi pengambilan uang. Korban lalu melapor ke polisi.
Mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan modus mengganjal lubang mesin ATM, aparat dari Polsek Bekasi Selatan langsung berkordinasi dengan pihak bank milik pemerintah. Hasilnya, tersangka dapat teridentifikasi. Keempat kemduain berhasil di ringkus di daerah Pekayon.
"Kami menyita sejumlah kartu ATM bekas yang diduga hasil kejahatan, serta perlengkapan lainnya sepeti obeng, pinset," ujar Eka.
Ia mengatakan, modus pencurian yang digunakan yaitu mengganjal lubang mesin kartu ATM menggunakan plastik tipis yang dimodifikasi. Lalu tersangka mengamati orang yang hendak mengambil uang. Para tersangka juga berpura-pura akrab dengan korban untuk melihat nomor PIN.
Simak juga :
Pencurian Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi Terjadi di Jakarta Utara
Barang bukti disita satu buah senjata api berikut tiga peluru, 16 kartu ATM bekas, satu buah penjepit, satu lembar plastik tipis pengganjal mesin ATM, satu obeng, dua gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka pencurian spesialis pembobolan ATM dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.