TEMPO.CO, Bogor - Polisi memberlakukan car free night di jalur Puncak pada perayaan malam tahun baru. Untuk itu polisi melarang kendaraan roda empat atau lebih melintas di jalur Puncak sejak pukul 18.00.
Baca: Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup 12 Jam Mulai Petang Ini
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan, untuk kendaraan bermotor roda dua masih boleh melintas. “Penutupan ini akan terbagi dalam beberapa sekat,” kata Refdi, Senin 31 Desember 2018.
Menurut Refdi, sekat-sekat itu berada di pintu keluar tol Ciawi, kemudian di Simpang Gadog, Cimori, Hotel Grand Ussu, dan di kawasan Gunung Mas. “Sekat-sekat ini juga dilakukan di setiap persimpangan di kawasan puncak hingga Puncak Pas,” kata Refdi.
Selain Polisi, pengamanan selama malam pergantian tahun di kawasan Puncak juga dibantu oleh TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. “Dengan seluruh kekuatan mulai dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat, hingga Polres Bogor, kami akan memaksimalkan pengamanan khususnya di area car free night,” kata Refdi.
Baca : Malam Tahun Baru, Ini Pengganti Pesta Kembang Api di Setu Babakan
Refdi mengatakan, selain pengamanan dan rekayasa lalu lintas disepanjang Jalan Raya Puncak, polisi juga mengamankan beberapa lokasi wisata yang banyak dikunjungi masyarakat pada malam tahun baru. “Khusus acara puncak tepatnya mulai dari pukul 23.00 hingga 01.00 nanti, kami akan mengamankan lokasi-lokasi wisata di sekitar Puncak,” kata Refdi.