TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melanjutkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018 itu akan mulai berlaku besok, 2 Januari 2019.
Baca: Anies Baswedan Perpanjang Aturan Ganjil Genap Mulai 2 Januari
Anies mengatakan, karena adanya masa perpanjangan itu, maka rambu lalu lintas yang berisi informasi tentang ganjil-genap di jalanan Jakarta akan dipermanenkan. "Karena di lapangan sering petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Nah, sekarang kita berikan kepastian rambu-rambu itu," kata Anies di Kawasan Monumen Nasional atau Monas, Selasa, 1 Januari 2019.
Dalam Pergub tentang sistem ganjil genap itu, pembatasan kendaraan akan berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca: Alasan Anies Cermati Dampak Ekonomi Perpanjangan Ganjil Genap
Untuk waktu pelaksanaan, sistem ganjil genap akan berlaku pada Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Anies mengatakan ganjil genap itu juga masih berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Dia mengatakan bakal mengevaluasi sistem ganjil-genap pada tahun 2019 setiap tiga bulan sekali. "Kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan berarti kebijakannya di review tiap tiga bulan," kata dia.