TEMPO.CO, Jakarta - RA, 27 tahun, sempat diminta menandatangani surat pemutusan kontrak atau PHK oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagekerjaan setelah kasus pemerkosaan yang dialaminya terungkap. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan surat itu disodorkan dengan dalih kolektif kolegial.
"Dewan Pengawas secara bersama-sama mau mem-PHK agar kasus ini (pemerkosaan) disetop," kata Timboel saat dihubungi Tempo, Senin, 31 Desember 2018. Draf PHK tersebut sebelumnya telah ditampilkan dalam pemaparan kasus RA saat konferensi pers.
Baca: Akan Dilaporkan Skandal Pejabat BPJS, Ini Tanggapan Ade Armando
Draf PHK RA terdiri atas dua lembar berjudul Perjanjian Bersama. Di dalam surat perjanjian bersama itu, termaktub enam poin kesepakatan. Di antaranya menyebut RA menyetujui adanya kesepakatan PHK dengan honor yang akan tetap dibayarkan sampai masa kontrak berakhir.
Draf itu dibuat dengan melibatkan dua pihak. Pihak pertama, yakni pembuat kesepakatan, adalah Ketua Dewan Pengawas bernama Guntur Witjaksono. Sedangkan pihak kedua ialah RA. Surat itu sedianya juga akan ditandatangani oleh Deputi Direktur Bidang Human Capital BPJS Ketenagakerjaan.
Surat PHK ini dirancang pada 5 Desember 2018 sebagai tindak lanjut skorsing. Namun RA menolak surat PHK itu ditandatangani. Ia mengatakan emoh meneken lantaran merasa tak punya hak diputus kontrak.
Baca: Beda Versi Pejabat BPJS dan Eks Sekretaris Soal Niat Bunuh Diri
RA lantas menjalani skors. Ia dibebankan skors dari pekerjaannya akibat membeberkan kasus yang melibatkan bosnya, salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.
RA mengklaim mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO dan auditor BPK itu memerkosanya sampai empat kali. Selain itu, RA menerima sejumlah pelecehan seksual di dalam dan luar kantor.
Skandal Syafri terungkap dalam pesan pendek yang ditampilkan RA dalam beberapa tangkapan layar. Syafri tampak beberapa kali merayu RA untuk menjalin hubungan dekat dengannya. Kejadian itu sudah berlangsung selama lebih-kurang 2 tahun.
Menurut Timboel, skors telah dicabut dan RA disilakan untuk kembali bekerja pada 2 Januari nanti. Namun Timboel mengatakan RA meminta waktu untuk kembali ke lingkungan yang pernah mempertemukannya dengan Syafri. RA bakal lebih dulu berkonsultasi dengan Komnas Perempuan untuk alasan menguatkan mental.
Sementara itu, Syafri telah buka suara soal kasus itu. "Insyaallah, ada saatnya saya jelaskan," kata mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu, Sabtu sore, 29 Desember 2018. "Saat ini laywer (pengacara) saya sedang dalam proses penuntutan hukum, mohon doanya". Namun ia belum memberikan klarifikasi apakah kejadian yang dituduhkan RA benar adanya atau hanya tuduhan sepihak.