TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Kebijakan tersebut akan mulai kembali berlaku hari ini, 2 Januari 2019.
Atas perpanjangan kebijakan itu, Anies mengatakan pihaknya akan rutin melakukan evaluasi setiap tiga bulan. "Kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan berarti kebijakannya di review tiap tiga bulan," kata dia di kawasan Monas, Selasa, 1 Januari 2019.
Baca: Ganjil Genap Diperpanjang, Anies Tidak Mengubah Rute dan Waktunya
Perpanjangan masa penerapan ganjil genap dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018. Tak berbeda dengan sebelumnya, kebijakan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan ibu kota untuk memecah kemacetan yang kerap terjadi pagi dan sore hari.
Dalam Pergub tersebut, ganjil-genap akan tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Baca: Ganjil Genap Dilanjutkan, Rambu Lalu Lintas Dibuat Permanen
Untuk waktu pelaksanaan, sistem ganjil-genap akan berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Anies juga mengatakan rambu lintas yang berkaitan dengan ganjil genap akan dibuat permanen. "Karena di lapangan sering petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Nah, sekarang kita berikan kepastian rambu-rambu itu," kata dia.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mendukung kebijakan Anies untuk melanjutkan sistem ganjil-genap di ibu kota. “Kami telah mengusulkan agar sistem ganjil-genap untuk mobil dilanjutkan,” kata Budiyanto.
Aturan ganjil genap ini dianggap efektif mengurangi kemacetan, terutama saat Jakarta menggelar perhelatan besar. Tahun lalu Jakarta menjadi tuan rumah pelaksanaan Asian Games 2018 dan Asian Para Games ke III 2018. Olympic Council of Asia (OCA) sempat mensyaratan agar perjalanan atlet dari wisma menuju ke venue pertandingan tidak lebih dari 30 menit. Target itu berhasil dipenuhi Pemerintah DKI.