TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dalam kasus dugaan mafia skor bola.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tim PPATK menjadi salah satu saksi ahli yang diperiksa. "Jelas kami berkoordinasi (dengan PPATK). Semuanya kami lakukan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Januari 2019.
Baca: Pengakuan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria Soal Mafia Skor Bola
Meski begitu, Argo masih enggan membeberkan fakta apa saja yang sudah ditemukan dalam penelusuran itu. Ia mengatakan pihak PPATK yang berwenang menyampaikannya. "Itu kan PPATK kita tunggu. Nanti di persidangan kita lihat saja," ujarnya.
Kasus pengaturan pertandingan dan skor di Liga Tiga dilaporkan oleh salah seorang manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI. Dalam kasus ini, sang manajer klub pertama kali dimintai uang senilai Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pertandingan U-16 wanita.
Baca: Berikut Nama 4 Tersangka Kasus Mafia Skor Bola Indonesia
Selain itu, ada penawaran agar timnya lolos liga di tingkat provinsi dengan imbalan Rp 175 juta. Tak berhenti di situ, ada lagi penawaran untuk meloloskan peringkat timnya dari Liga 3 naik ke Liga 2. Harganya, Rp 50 juta. Uang lalu dikirim ke rekening tapi tidak terjadi seperti yang dijanjikan alias terjadi penipuan.
Polisi telah menangkap empat orang tersangka, yaitu anggota Komisi Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto dan putrinya, Anik Yuni Artika Sari, serta anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi sebelumnya telah memeriksa mereka dalam rangka mendalami peran masing-masing dalam kasus mafia skor bola tersebut.