TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin tengah tersandung masalah hukum terkait dugaan pemerkosaan. Ia dilaporkan oleh mantan sekretaris pribadinya, RA, 27 tahun.
Baca juga: Skandal Seks Pejabat BPJS, Pengacara ke RA: Kenapa Baru Sekarang?
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, sebelum kasus ini muncul sebenarnya Syafri pernah diadukan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh Serikat pekerja BPJS Ketenagakerjaan. Pengaduan itu terkait dengan sikap Syafri yang arogan.
"Dia maki-maki supir dan deputi. Perbuatan itu dinilai sudah keterlaluan sehingga dilaporkan ke DJSN," kata Timboel, Rabu, 2 Januari 2019.
Menurut Timboel, menindaklanjuti laporan serikat pekerja, DJSN mengirim rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk mencopot Syafri. Namun Kementerian Keuangan tak menanggapi rekomendasi tersebut. "Menguap begitu saja," ujar Timboel.
Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, menyatakan tak tahu-menahu ihwal pengaduan ke DJSN itu. "Setahu saya tidak ada," ucap Memed.
Timboel menambahkan, sekarang Syafri dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan. Dia berharap kasus ini diproses hingga tuntas. “Jangan menguap lagi seperti di Kementerian Keuangan,” katanya.
Didampingi pengacaranya, RA Rabu siang mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Syafri. Namun laporan itu ditunda karena masalah tekniks terkait dokumen pelaporan. Rencananya, RA akan kembali ke Bareskrim siang ini dengan membawa kelengkapan dokumen tersebut.
Baca: Beda Versi Pejabat BPJS dan Eks Sekretaris Soal Niat Bunuh Diri
Syafri pada Ahad lalu sudah memberikan bantahan atas tuduhan pemerkosaan itu. Bahkan dia mengancam akan melaporkan RA yang karena memfitnah. Syafri menyatakan telah mengundurkan diri dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar bisa fokus untuk menyelesaikan masalah ini.