TEMPO.CO, Jakarta – Skors kerja yang dialamatkan pihak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai kontraknya, RA, 27 tahun, telah berakhir pada 31 Desember 2018. Skors tersebut dilatari dugaan kasus pelecehan seksual yang membelit RA dan mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS Sempat Diminta Tandatangani Surat PHK
“Skors sudah berakhir dan saya seharusnya sudah mulai kerja,” kata RA dalam obrolan santai bersama Tempo di salah satu restoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu sore, 2 Januari 2018. RA dijadwalkan kembali bekerja kemarin. Namun, ia mengaku tak siap.
RA sempat mengernyitkan dahinya kala ditanya soal kesiapannya kembali ke kantor. Ia lantas mempertegas akan berpikir dua kali untuk kembali ke lingkungan yang pernah mempertemukannya dengan Syafri.
Apalagi, RA mengaku mengatakan pernah mengalami tekanan berupa stigma negatif dari lingkungannya. Ia mengklaim mengalami perlakuan tak enak lantaran membeberkan perkara skandal pelecehan seksual bosnya.
RA mengatakan sempat diberi saran oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono untuk mundur dari pekerjaannya sebagai sekretaris di kantor tersebut. RA bahkan menyebut pernah disodori draf pemutusan hak kerja. Namun, ia tak mau.
Skors pun keluar dan aktif selama 30 hari sepanjang Desember 2018. Dalam surat bukti skors yang ditunjukkan RA kepada Tempo, Dewan Pengawas memberikan skors karena RA dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
Surat skors itu diteken oleh Guntur Witjaksono dan Inda D. Hasman. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Bandjar Utoh mengatakan skors itu diberlakukan demi menjaga situasi kerja badan tersebut agar tetap kondusif.
“Selain itu supaya pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahannya,” ujar Utoh saat dihubungi Tempo pada Rabu sore.
Kasus RA sebelumnya mencuat lantaran ia membeberkan skandal yang melibatkan mantan bosnya, Syafri, yang menjabat salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
RA mengklaim mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO dan auditor BPK itu memerkosanya. Selain itu, RA menerima sejumlah pelecehan seksual di dalam dan luar kantor.
Baca: Skandal Seks di BPJS TK, Jokowi Diminta Ganti Pejabat Baru
Skandal seks Syafri terungkap dalam pesan pendek yang ditampilkan RA dalam beberapa tangkapan layar. Syafri tampak beberapa kali merayu pegawai kontrak BPJS tersebut untuk menjalin hubungan dekat dengannya, meski berulang kali ditolak dan berakhir dengan pemerkosaan. Skandal seks itu sudah berlangsung selama lebih-kurang 2 tahun sejak 2016.