Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Sekretaris Pejabat BPJS Belum Siap Kembali ke Tempat Kerja

image-gnews
Tim Advokasi RA, terduga korban pelecehan seksual oleh anggota dewan BPJS Ketenagakerjaan, tiba di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Januari 2019. (Andita Rahma)
Tim Advokasi RA, terduga korban pelecehan seksual oleh anggota dewan BPJS Ketenagakerjaan, tiba di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Januari 2019. (Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Skors kerja yang dialamatkan pihak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai kontraknya, RA, 27 tahun, telah berakhir pada 31 Desember 2018. Skors tersebut dilatari dugaan kasus pelecehan seksual yang membelit RA dan mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS Sempat Diminta Tandatangani Surat PHK

“Skors sudah berakhir dan saya seharusnya sudah mulai kerja,” kata RA dalam obrolan santai bersama Tempo di salah satu restoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu sore, 2 Januari 2018. RA dijadwalkan kembali bekerja kemarin. Namun, ia mengaku tak siap.

RA sempat mengernyitkan dahinya kala ditanya soal kesiapannya kembali ke kantor. Ia lantas mempertegas akan berpikir dua kali untuk kembali ke lingkungan yang pernah mempertemukannya dengan Syafri.

Apalagi, RA mengaku mengatakan pernah mengalami tekanan berupa stigma negatif dari lingkungannya. Ia mengklaim mengalami perlakuan tak enak lantaran membeberkan perkara skandal pelecehan seksual bosnya.

RA mengatakan sempat diberi saran oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono untuk mundur dari pekerjaannya sebagai sekretaris di kantor tersebut. RA bahkan menyebut pernah disodori draf pemutusan hak kerja. Namun, ia tak mau.

Skors pun keluar dan aktif selama 30 hari sepanjang Desember 2018. Dalam surat bukti skors yang ditunjukkan RA kepada Tempo, Dewan Pengawas memberikan skors karena RA dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat skors itu diteken oleh Guntur Witjaksono dan Inda D. Hasman. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Bandjar Utoh mengatakan skors itu diberlakukan demi menjaga situasi kerja badan tersebut agar tetap kondusif.

“Selain itu supaya pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahannya,” ujar Utoh saat dihubungi Tempo pada Rabu sore.

Kasus RA sebelumnya mencuat lantaran ia membeberkan skandal yang melibatkan mantan bosnya, Syafri, yang menjabat salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

RA mengklaim mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO dan auditor BPK itu memerkosanya. Selain itu, RA menerima sejumlah pelecehan seksual di dalam dan luar kantor.

Baca: Skandal Seks di BPJS TK, Jokowi Diminta Ganti Pejabat Baru

Skandal seks Syafri terungkap dalam pesan pendek yang ditampilkan RA dalam beberapa tangkapan layar. Syafri tampak beberapa kali merayu pegawai kontrak BPJS tersebut untuk menjalin hubungan dekat dengannya, meski berulang kali ditolak dan berakhir dengan pemerkosaan. Skandal seks itu sudah berlangsung selama lebih-kurang 2 tahun sejak 2016.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

4 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

20 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

20 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

22 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

27 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

29 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

30 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.