TEMPO.CO, Jakarta – RA, 27 tahun, telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan ihwal kasus pelecehan seksual oleh eks pejabat BPJS Ketenagakerjaan yang menderanya. Surat RA dirancang untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan telah dikirim pada 19 Desember 2018.
Baca juga: Skandal Seks Pejabat BPJS, Pengacara ke RA: Kenapa Baru Sekarang?
“Saya mendapat masukan dari Ketua Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan untuk mengirim surat ke Menkeu,” kata RA saat ditemui Tempo di salah satu restoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 2 Januari 2018. RA memberikan salinan surat itu dalam bentuk dokumen digital.
Surat tersebut terdiri atas lima halaman. Di dalamnya termaktub poin-poin petikan aduan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.
Terdapat 17 perkara yang ditulis RA dalam surat itu. Perkara pertama memuat informasi pengangkatannya di jajaran tim pembantu Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. RA mengaku direkrut sebagai tenaga kontrak asisten ahli per April 2016.
Perkara kedua, ia mengungkap soal tragedi pelecehan seksual yang dialami. RA menulis, di pernah dipaksa berhubungan dengan Syafri sebanyak empat kali. Keempatnya dilakukan di tempat berbeda.
Dalam poin-poin pengakuan selanjutnya, RA mengatakan pernah melaporkan tindakan yang diduga asusila itu kepada Dewan Pengawas. Namun, kata RA, pelaporan itu nihil dan tak menghasilkan solusi apa pun.
“Karena saya merasa tidak ada lagi perlindungan, saya mengadukan kejahatan ini ke Kementerian Keuangan,” ucap RA. Adapun RA melaporkan hal itu ke kementerian tersebut lantaran menurut informasi yang dihimpun, Syafri diangkat sebagai aparatur sipil negara dari Kementerian Keuangan.
Sebelum menyurati Sri Mulyani, RA mengungkap sempat menyurati Presiden Joko Widodo dan Persoalan Besar Jaminan Sosial (DJSN). Surat-surat ini juga ditembuskan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Umum Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, dan Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.
Baca juga: Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Skors ke Eks Sekretaris Dicabut
Sampai saat ini, RA belum memperoleh informasi resmi soal respons atas surat-surat itu. Adapun kasus pegawai kontrak BPJS tersebut mencuat lantaran ia membeberkan skandal seks Syafri kepda khalayak. Syafri kesohor sebagai eks anggota Dewan Pengawas dan mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO. Ia juga pernah menjabat auditor BPK.
Versi RA, terjadi pemerkosaan terhadap dirinya hingga sebanyak empat kali. Selain sejumlah pelecehan seksual di dalam dan luar kantor BPJS Ketenagakerjaan.