TEMPO.CO, Jakarta - Pelaporan terhadap mantan pejabat Dewan Pegawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, belum dilakukan alias ditunda. Pada Rabu, 2 Januari 2019, perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, RA sempat mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan dugaan perbuatan cabul oleh bosnya itu.
Kuasa hukum RA, Heribertus S. Hartojo mengatakan pelaporan tersebut ditunda karena polisi meminta kliennya memilah barang bukti. RA pun bakal kembali menyambangi Bareskrim hari ini. "Akan datang pukul 11.00 WIB," kata Heribertus saat dihubungi, Rabu malam, 2 Januari 2019.
Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS Belum Siap Kembali ke Tempat Kerja
Penyidik, kata Herberitus, meminta agar bukti-bukti dari RA disortir. "Karena buktinya banyak. Bisa melebar kemana-mana," ujarnya.
Kedatangan RA didampingi Heribertus kemarin akhirnya berujung pada konseling dengan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri. RA ditemani oleh Ade Armando selaku pendampingnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, dan seorang penyintas. "Kami konseling dan diterima dengan baik," kata Heribertus.
Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS Laporkan Bosnya ke Polisi Hari Ini
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah RA mengungkapkannya lewat tangkapan layar percakapannya dengan Syafri. RA menyebut perbuatan tersebut telah terjadi sejak 2016.
Adapun Syafri telah membantah tuduhan RA itu. Ia menyebut dirinya justru banyak membantu RA selama berkarir di BPJS Ketenagakerjaan. "Saya sebagai atasan dan orang tua justru membantu, jadi jangan dibelok-belokkan," kata dia saat menyampaikan pernyataan pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Desember 2018.