TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera merampungkan berkas perkara tersangka Hercules Rosario Marshal dan komplotannya. Rencananya, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan.
"Rencana Kamis depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Pindah Tahanan, Kepada Wartawan Hercules Berkata ...
Pekan lalu, Kamis, 27 Desember 2018, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara Hercules Cs ke kejaksaan. Berkas itu telah memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas itu terdiri dari 12 orang. Di dalamnya ada nama Hercules dan anak buahnya. Selain itu, nama Handi Musyawan sebagai orang yang melibatkan Hercules Cs untuk menguasai lahan PT Nila Alam masuk dalam satu berkas perkara. "Termasuk HM juga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Kapolres Jakarta Barat Telanjangi Modus Hercules dan Mafia Tanah
Hercules Cs sebelumnya menduduki dan menguasai lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot, Jakarta Barat, di Kilometer 18 sejak 8 Agustus lalu hingga 6 November. Saat menduduki lahan seluas dua hektare itu, Hercules dan kawan-kawan diduga turut melakukan tindak kekerasan serta pemerasan.
Hercules menguasai lahan dengan dalih lahan itu merupakan milik Thio Ju Auw, paman dari Handi Musyawan. Kelompok mereka berpegang pada hasil Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik Thio Ju Auw. Sementara itu, PT Nila Alam memiliki putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan sekaligus membatalkan Putusan MA yang dipegang oleh Hercules Cs.
Hercules dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan juncto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.