TEMPO.CO, Jakarta -Mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA, 27 tahun, angkat bicara soal alasannya mengulur pelaporan kasus pelecehan seksual selama 2 tahun.
Ia semula menganggap perkara yang melibatkan bosnya sebagai terduga pelaku pelecehan seksual itu cukup diselesaikan di ranah internal.
Baca : Eks Sekretaris Pejabat BPJS Akan Kembali ke Bareskrim Hari Ini
“Saya selalu tutupin kasus itu dan bungkam karena diminta pelaku menjaga kehormatan lembaga tempat kami bekerja,” kata RA saat ditemui Tempo di salah satu restoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu sore, 2 Januari 2018.
Pelaku yang dimaksud oleh RA adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.
RA menyebut Syafri telah empat kali memaksa menyetubuhinya dalam kurun waktu 2 tahun. Pemerkosaan pertama, kata RA, terjadi pada 23 September 2016 di Pontianak. Selanjutnya, peristiwa yang sama terjadi pada 9 November 2016 di Makassar.
Setahun kemudian, dugaan pemerkosaan kembali dilakukan di kediaman Syafri di Bandung pada 4 Desember 2017. Lantas, kejadian terakhir terjadi di Apartemen Thamrin Residence pada 16 Juli 2018.
Kronologi dugaan pemerkosaan itu termaktub dalam surat aduan yang dikirimkan RA kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat itu ditulis pada 19 Desember dan telah dilayangkan secara resmi.
RA menambahkan, selama rentang 2 tahun, ia berulang kali menolak melayani Syafri. Namun, perlakuan tak mengenakkan, kata dia, diterima selepas penolakan-penolakan itu dilakukan. Puncaknya seperti yang terjadi pada 28 November 2018.
RA dan Syafri terlibat pertengkaran hebat di kantor Dewan Pengawas BPJS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjelang tengah hari pada hari itu. Pertengkaran itu pula yang melatari RA akhirnya memuncak dan bergerak melaporkan kasusnya ke polisi.
Versi RA, pertengkaran hebat dirinya dan Syafri terjadi lantaran Syafri tiba-tiba meminta paspor untuk perjalanannya ke Singapura. Kala itu, RA mengaku tak tahu-menahu soal rencana perjalanan tersebut. RA mengatakan kepergian Syafri tak diinformasikan kepadanya sebelumnya.
Simak juga :
Skandal Seks di BPJS TK, Jokowi Diminta Ganti Pejabat Baru
RA kala itu gelagapan lantaran paspor Syafri masih berada di agen travel guna pembuatan visa keberangkatan ke Jepang pada 3 Desember 2018.
“Saya bilang waktu itu, paspornya memang akan diantar hari ini oleh kurir, tapi enggak tahu jam berapa,” kata RA yang terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Padahal, kata RA, informasi soal paspor sudah disampaikannya melalui pesan grup kantor beberapa malam sebelumnya. RA mengatakan Syafri mengada-ada lantaran memarahinya soal perkara itu.