Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Ulur Buka Pelecehan Seksual

image-gnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA, 27 tahun, angkat bicara soal alasannya mengulur pelaporan kasus pelecehan seksual selama 2 tahun.

Ia semula menganggap perkara yang melibatkan bosnya sebagai terduga pelaku pelecehan seksual itu cukup diselesaikan di ranah internal.

Baca : Eks Sekretaris Pejabat BPJS Akan Kembali ke Bareskrim Hari Ini

“Saya selalu tutupin kasus itu dan bungkam karena diminta pelaku menjaga kehormatan lembaga tempat kami bekerja,” kata RA saat ditemui Tempo di salah satu restoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu sore, 2 Januari 2018.

Pelaku yang dimaksud oleh RA adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.

RA menyebut Syafri telah empat kali memaksa menyetubuhinya dalam kurun waktu 2 tahun. Pemerkosaan pertama, kata RA, terjadi pada 23 September 2016 di Pontianak. Selanjutnya, peristiwa yang sama terjadi pada 9 November 2016 di Makassar.

Setahun kemudian, dugaan pemerkosaan kembali dilakukan di kediaman Syafri di Bandung pada 4 Desember 2017. Lantas, kejadian terakhir terjadi di Apartemen Thamrin Residence pada 16 Juli 2018.

Kronologi dugaan pemerkosaan itu termaktub dalam surat aduan yang dikirimkan RA kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat itu ditulis pada 19 Desember dan telah dilayangkan secara resmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RA menambahkan, selama rentang 2 tahun, ia berulang kali menolak melayani Syafri. Namun, perlakuan tak mengenakkan, kata dia, diterima selepas penolakan-penolakan itu dilakukan. Puncaknya seperti yang terjadi pada 28 November 2018.

RA dan Syafri terlibat pertengkaran hebat di kantor Dewan Pengawas BPJS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjelang tengah hari pada hari itu. Pertengkaran itu pula yang melatari RA akhirnya memuncak dan bergerak melaporkan kasusnya ke polisi.

Versi RA, pertengkaran hebat dirinya dan Syafri terjadi lantaran Syafri tiba-tiba meminta paspor untuk perjalanannya ke Singapura. Kala itu, RA mengaku tak tahu-menahu soal rencana perjalanan tersebut. RA mengatakan kepergian Syafri tak diinformasikan kepadanya sebelumnya.

Simak juga :
Skandal Seks di BPJS TK, Jokowi Diminta Ganti Pejabat Baru

RA kala itu gelagapan lantaran paspor Syafri masih berada di agen travel guna pembuatan visa keberangkatan ke Jepang pada 3 Desember 2018.

“Saya bilang waktu itu, paspornya memang akan diantar hari ini oleh kurir, tapi enggak tahu jam berapa,” kata RA yang terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Padahal, kata RA, informasi soal paspor sudah disampaikannya melalui pesan grup kantor beberapa malam sebelumnya. RA mengatakan Syafri mengada-ada lantaran memarahinya soal perkara itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

3 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

20 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

23 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

27 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

28 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

32 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

33 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

33 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

34 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

34 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.