Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda dengan Tersangka Lain, Hercules Disangkakan juga Pasal Ini

image-gnews
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Batat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Batat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan berkas perkara Hercules Rosario Marshal dan Handi Musyawan diterima terpisah dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.

"Berkas Handi Musyawan kami terima dari pihak Polres (Jakarta Barat) terpisah dengan berkas Hercules," kata Handi kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.

Baca: Kejaksaan Kirim Berkas Perkara Hercules ke Pengadilan Pekan Depan

Pada Kamis, 27 Desember 2018, Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam yang terdiri dari 12 orang kepada Kejaksaan. Termasuk di dalamnya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan. Berkas itu telah memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

Handi Musyawan merupakan orang yang melibatkan Hercules dan anak buahnya untuk menguasai lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Kelompok Hercules mengklaim lahan seluas dua hektare itu adalah milik Thio Ju Auw, paman Handi.

Kelompok mereka berpegang pada hasil Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik Thio Ju Auw. Sementara PT Nila Alam memiliki putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan sekaligus membatalkan Putusan MA yang dipegang oleh Hercules Cs.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kapolres Jakarta Barat Telanjangi Modus Hercules dan Mafia Tanah

Patris mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan juncto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Khusus untuk Hercules dan Handi, Patris menyebut ada tambahan pasal. "Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.

Pasal 55 ayat 1 ke 1 itu berisi tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana. Patris mengatakan pasal itu sudah dicantumkan oleh Kepolisian dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan.

Menurut Patris, Kejari Jakbar segera merampungkan berkas perkara tersangka Hercules dan komplotannya. Rencananya, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan. "Rencana Kamis depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata dia.

Hercules Cs menduduki dan menguasai lahan milik PT Nila sejak 8 Agustus lalu hingga 6 November. Saat menduduki lahan seluas dua hektare itu, Hercules dan kawan-kawan diduga turut melakukan tindak kekerasan serta pemerasan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

16 hari lalu

Crew pesawat memeriksa pesawat C130J Super Hercules usai tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023. Pesawat C130J Super Hercules TNI AU yang kedua dari lima unit yang dipesan Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan telah tiba di Indonesia yang nantinya akan diserahkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI AU guna memperkuat matra udara. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.


Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

32 hari lalu

Uang palsu yang peredarannya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,


Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Jakbar, Kak Seto: Fenomena Gunung Es

25 Februari 2024

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Jakbar, Kak Seto: Fenomena Gunung Es

Seto Mulyadi atau yang biasa disapa Kak Seto menyebut masih banyak kasus perdagangan bayi yang belum terungkap


Polres Jakarta Barat Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

2 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi beserta jajaran Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional pada Jumat, 2 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Polres Jakarta Barat Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Para pengedar narkoba memasok narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi itu dari Malaysia melalui pelabuhan di Riau.


Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

13 Januari 2024

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

Polisi memastikan penangkapan asisten Saipul Jamil masuk dalam kategori tertangkap tangan. Apa maksudnya?


Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

12 Januari 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pengungkapan pengguna narkotika jenis sabu Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 6 Januari 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 tersangka Steven (assisten Saipul Jamil) dan Rifandi (pengedar) sementara Saipul Jamil dibebaskan karena hasil tes urin negatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

Tiga polisi narkoba dari Polsek Tambora dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap asisten Saipul Jamil


Polisi Tangkap Dua Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil saat Penangkapan Kasus Narkoba

12 Januari 2024

Polres Metro Jakarta Barat tangkap 2 pelaku berinisial Ucok dan Busuk yang melakukan penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady 26 tahun yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba pada Jumat, 12 Januari 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Polisi Tangkap Dua Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil saat Penangkapan Kasus Narkoba

Polres Jakarta Barat menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap asisten pedangdut Saipul Jamil yang terlibat narkoba.


Penangkapan Saipul Jamil Diduga Langgar Prosedur, Kompolnas: Polisi Jangan Lukai Hati Masyarakat

11 Januari 2024

Saipul Jamil saat memberi klarifikasi soal penangkapan asistennya kemarin di wilayah Jakarta Barat oleh Polsek Tambora, Sabtu, 6 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penangkapan Saipul Jamil Diduga Langgar Prosedur, Kompolnas: Polisi Jangan Lukai Hati Masyarakat

Penangkapan kasus narkoba yang menyeret pedangdut King Saipul Jamil berbuntut pada pemeriksaan personel Polsek Tambora oleh seksi Propam


Diduga Langgar Prosedur, Begini Nasib Penyidik Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil

9 Januari 2024

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
Diduga Langgar Prosedur, Begini Nasib Penyidik Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil

Penyidik Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil akan diperiksa Propam Polres Jakarta Barat. Diduga ada pelanggaran prosedur.


Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Ibra Azhari dan Alasannya Terus Pakai Narkoba

8 Januari 2024

Artis Ibra Azhari (kiri) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Ibra Azhari dan Alasannya Terus Pakai Narkoba

Aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari, 53 tahun, kembali terjerat kasus narkoba yang kelima.