TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan berkas perkara Hercules Rosario Marshal dan Handi Musyawan diterima terpisah dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
"Berkas Handi Musyawan kami terima dari pihak Polres (Jakarta Barat) terpisah dengan berkas Hercules," kata Handi kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Kejaksaan Kirim Berkas Perkara Hercules ke Pengadilan Pekan Depan
Pada Kamis, 27 Desember 2018, Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam yang terdiri dari 12 orang kepada Kejaksaan. Termasuk di dalamnya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan. Berkas itu telah memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.
Handi Musyawan merupakan orang yang melibatkan Hercules dan anak buahnya untuk menguasai lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Kelompok Hercules mengklaim lahan seluas dua hektare itu adalah milik Thio Ju Auw, paman Handi.
Kelompok mereka berpegang pada hasil Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik Thio Ju Auw. Sementara PT Nila Alam memiliki putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan sekaligus membatalkan Putusan MA yang dipegang oleh Hercules Cs.
Baca: Kapolres Jakarta Barat Telanjangi Modus Hercules dan Mafia Tanah
Patris mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan juncto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Khusus untuk Hercules dan Handi, Patris menyebut ada tambahan pasal. "Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.
Pasal 55 ayat 1 ke 1 itu berisi tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana. Patris mengatakan pasal itu sudah dicantumkan oleh Kepolisian dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan.
Menurut Patris, Kejari Jakbar segera merampungkan berkas perkara tersangka Hercules dan komplotannya. Rencananya, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan. "Rencana Kamis depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata dia.
Hercules Cs menduduki dan menguasai lahan milik PT Nila sejak 8 Agustus lalu hingga 6 November. Saat menduduki lahan seluas dua hektare itu, Hercules dan kawan-kawan diduga turut melakukan tindak kekerasan serta pemerasan.