TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Antimafia Bola hari ini memeriksa Direktur PT Liga Indonesia Baru Risha Adi Wijaya berkaitan dengan kasus pengaturan skor atau mafia skor bola.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Risha untuk mendalami mengenai dugaan kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di beberapa lapis liga sepak bola Indonesia. "Kami akan mengklarifikasi beberapa hal kepada para saksi," kata dia di kantornya pada Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Satgas Antimafia Bola Panggil Lagi Exco PSSI dan Direktur PT LIB
Risha seharusnya diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 3 Januari 2019. Namun ia meminta penjadwalan ulang menjadi hari ini.
Kasus skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola kembali muncul ke publik setelah diembuskan oleh Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat melawan PSS Sleman di Liga 2.
Hidayat pun memutuskan mundur dari Exco PSSI setelah kasus dugaan pengaturan skor itu mencuat. Komdis PSSI hanya melayangkan sanksi kepada Hidayat berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta dan dilarang memasuki stadion selama dua tahun.
Baca: Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Kasus Mafia Skor Bola
Sejauh ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka diduga memiliki informasi dan mengetahui seputar kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola.
Adapun dalam perkara ini, Polri telah menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua orang lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.
Para tersangka dalam kasus mafia skor bola itu akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, pasal 5 juncto pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).