TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan akan ada sanksi administratif untuk pedagang pasar, pemilik toko, dan pusat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik.
Sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur atau Pergub pembatasan penggunaan kantong plastik yang sedang menunggu disahkan.
Baca : Anies Baswedan Sebut Banyak Hal Harus Dikoreksi di Pergub
"Pertama, berupa surat teguran," kata Rahmawati kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Rahmawati mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan tiga kali surat teguran kepada pelanggar aturan. Bila tetap melanggar, sanksi dalam bentuk baru uang akan diterapkan. "Sanksi uang paksa. Bersikasar antara Rp 5 - 25 juta," kata dia.
Namun, Rahmawati mengatakan sanksi akan diterapkan pasca enam bulan Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selama proses menunggu penerapan sanksi, Dinas akan memberikan sosialisasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan draf Pergub pembatasan penggunaan kantong plastik sudah diserahkan kepada Anies. Ia berharap pergub diteken pekan ini.
"Sudah tinggal nunggu tanda tangan doang nih. Enggak ada kendala," kata Isnawa saat ditemui di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 2 Januari 2019.
Simak pula :
Pasar Tradisional di Jakarta Hasilkan 240 Ton Sampah Plastik.
Sementara itu, Anies mengatakan Pergub tersebut masih butuh banyak koreksi. Dia menerangkan, penerapan aturan ihwal pembatasan kantong plastik tidak sederhana. Dalam pergub itu, ujar Anies, juga diperlukan ada aturan yang dapat mensubtitusi plastik di masyarakat.
"Ibu rumah tangga akan kesulitan bila kami tidak mulai menyiapkan substitutifnya," ujar Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis, 3 Januari 2019, terkait rencana pembatasan kantong plastik itu.
M YUSUF MANURUNG | ZULNIS FIRMANSYAH