TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengedar narkoba yang berafiliasi dengan jaringan Lapas Cipinang diringkus polisi. Tersangka adalah WN, 34 tahun dan AM, 31 tahun.
Baca: Diskotek Play a Sure Bantah Dugaan Narkoba: Mungkin Obat Batuk
Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handoko mengatakan pengungkapan kasus pengedar jaringan lapas ini bermula saat polisi menangkap tersangka WN.
"WN Kita tangkap di kediamannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat," kata Joko dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Januari 2019.
Dari tangan WN, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,58 gram, satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan satu plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram.
"Untuk mengelabui petugas, WN menyembunyikan narkoba di bagian belakang TV," kata Joko.
Dari pengembangan kasus WN, polisi kemudian menangkap pengedar narkoba lain yakni AM di Jalan Kayu Besar Gang Pojok II, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Sabtu, 29 Desember 2018.
Pada penggerebekan rumah AM, polisi menemukan satu paket sabu seberat 6,42 gram, tiga plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, beberapa plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba.
Joko mengungkapkan, narkoba tersebut merupakan barang konsumsi awal tahun. "Sekitar 500 butir pil ekstasi ini akan diedarkan jaringan Lapas," kata dia.
Menurut Joko, WN sudah menggunakan narkoba sejak tiga tahun yang lalu. Dia mengedarkan narkoba karena tergiur ajakan rekannya yang mendekam di Lapas Cipinang, AL. Mereka berkomunikasi melalui ponsel.
"WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa," kata dia.
Saat ini AL masih masuk daftar pencarian orang atau DPO. Joko mengatakan masih mendalami peredaran narkoba yang melibatkan AL di Lapas Cipinang.
Baca: Perkara Narkoba Mengubah Richard Muljadi dan Shalvynne Chang
WN dijerat dengan dengan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 karena diduga menjadi pengedar narkoba. Rekannya sesama pengedar narkoba jaringan Lapas Cipinang, AM, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.