TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara pemerasan dan pencemaran nama baik Irjen Bambang Sunarwibowo dengan terdakwa artis Sisca Dewi, Kamis, 3 Januari 2019. Jaksa menjawab pledoi atau nota pembelaan yang telah dibacakan oleh Sisca Dewi pada Rabu dua pekan lalu.
Baca juga: Sisca Dewi: Irjen Bambang Tawarkan Kompensasi Agar Foto Dihapus
Jaksa Lasmaria Siregar menanggapi pledoi Sisca Dewi yang menyatakan bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Irjen Bambang Sunarwibowo. "Kami menanggapi secara khusus tentang dalil dari tim penasihat hukum yakni telah terjadi pernikahan secara agama sungguh ironis," kata Lasmaria dalam persidangan.
Jaksa juga meragukan kesaksian ibunda Sisca Dewi, yakni Nehruwati serta kerabatnya, Farida Nuraeni, terkait pernikahan anaknya dengan Irjen Bambang dalam pledoi yang telah dibacakan sebelumnya.
Dalam kesaksian tersebut, jaksa meragukan keterangan saksi yang diajukan Sisca Dewi, karena tidak disumpah. "Sedangkan, saksi Farida Nuraeni merupakan saksi testimonium de auditu, karena hanya mendengar," ujar Lesmaria.
Dari fakta persidangan tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa keterangan saksi yang diberikan tidak di bawah sumpah tidak bisa dijadikan alat bukti, sekalipun keterangan tersebut saling bersesuaian.
Menurut dia, mengacu Pasal 185 Ayat 7 KUHAP, dijelaskan bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak bisa menjadi alat bukti. Namun, apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah baru dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah yang Iain.
"Jadi, kami berpendapat dasar hukum yang dipergunakan oleh tim penasehat hukum dalam nota pembelaannya untuk menarik kesimpulan adanya pernikahan antara tersakwa dan Bambang Sunarwibowo adalah tidak mendasar."
Dalam pembelaannya, Sisca Dewi menyatakan telah menikah secara siri dengan Irjen Bambang Sunarwibowo. "Saya dan saudara Bambang Sunarwibowo adalah sepasang suami istri yang menikah secara syariat Islam," kata Sisca Dewi dalam persidangan dua pekan lalu.
Baca juga: Jaksa Sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya
Sisca mengatakan pernikahannya disaksikan oleh orang tuanya yang menjadi wali nikah, Zulkifli saksi pernikahan dan penghulu yang menikahkannya. Pernikahan, kata dia, berlangsung pada Rabu, 17 Mei 2017 di Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta Utara.
Menurut Sisca Dewi, acara pernikahan cukup khidmat dan Irjen Bambang Sunarwibowo memberikan emas kawin berupa rumah di Jalan Pinguin, Bintaro, Tangerang Selatan, dan seperangkat alat salat.