TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melaporkan media yang menyebarkan berita bohong atau hoax soal pemilihan cawagub DKI Jakarta ke Dewan Pers. Di salah satu berita yang ia sebut hoax itu, diceritakan Anies Baswedan telah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menunda pemilihan wagub sampai proses pemilihan presiden selesai.
Baca juga: Namanya Masuk Daftar Cawagub DKI, Ini Tanggapan Suhaimi
Anies Baswedan membantah telah mengirim surat yang diberitakan tersebut kepada Nendagri Tjahjo Kumolo. Oleh sebab itu, ia akan melayangkan surat ke Dewan Pers mengadukan media yang memuat berita tersebut. "Silakan menulis, tapi tolong jangan nulis fiksi apalagi fitnah, tulis fakta saja," kata Anies.
Dalam berita yang dimuat salah satu media online pada Jumat, 28 Desember 2018, disebutkan beredar isu Anies Baswedan meminta kepada Tjahjo Kumolo untuk menunda pemilihan cawagub DKI hingga pilpres selesai.
Di badan berita, penulis menyertakan pernyataan dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono. Namun, pernyataan Soni itu tak membenarkan soal isu tersebut.
Baca juga: PKS Ternyata Siapkan Tiga Nama Cawagub DKI
Soni mengatakan, Anies Baswedan tak dilarang mengirimkan surat ke Mendagri untuk melaporkan sekaligus konsultasi soal pemilihan cawagub DKI. Soni juga menjelaskan pemilihan wagub memang bisa dilakukan setelah pilpres, tetapi harus dengan persetujuan dari partai pengusung. Namun di berita tersebut, tak ada pernyataan dari Anies Baswedan untuk menanggapi surat tersebut.