TEMPO.CO, Jakarta - Eks sekretaris pejabat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) RA resmi melaporkan mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin ke Bareskrim Polri hari ini. Anggota Dewan Pengawas PBJS TK itu dilaporkan atas perkara dugaan perbuatan cabul.
Baca: Dugaan Pemerkosaan, Sekretaris Pejabat BPJS Kirim Surat ke Jokowi
"Jadi yang kami laporkan mengenai kejahatan kesusilaan di mana salah satu pasalnya mengenai perbuatan cabul," kata kuasa hukum RA, Heribertus S. Hartojo, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Januari 2019.
Syafri disangka melanggar Pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu tertuang aturan ihwal ancaman hukuman tujuh tahun penjara bagi atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya.
Heribertus menambahkan, kliennya menyerahkan bukti berupa saksi-saksi, pesan Whatsapp, dan dokumen lain berupa surat. Perkara ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019.
"SAB yang diduga melakukan (perbuatan cabul)," ujar Heribertus.
Kemarin RA dan Heribertus pertama kali menyambangi Bareskrim. Awalnya RA berniat melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Syafri.
Akan tetapi polisi meminta RA memilah kembali barang bukti agar pembuktian kasus berjalan efektif. Walhasil, kehadiran RA kemarin berujung pada konseling dengan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.
Syafri adalah eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dia mempekerjakan RA, 27 tahun, sebagai sekretarisnya pada 2016. Syafri dituduh telah memerkosa dan berupaya melakukan pelecehan seksual beberapa kali terhadap RA.
Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah mengungkapkannya lewat tangkapan layar percakapannya dengan Syafri. RA menyebut perbuatan tersebut telah terjadi sejak 2016.
Baca: Kasus Pemerkosaan oleh Eks Pejabat BPJS Diadukan ke Sri Mulyani
Adapun Syafri telah membantah tuduhan RA itu. Ia menyebut dirinya justru banyak membantu RA selama berkarir di BPJS Ketenagakerjaan. "Saya sebagai atasan dan orang tua justru membantu, jadi jangan dibelok-belokkan," kata dia saat menyampaikan pernyataan pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Desember 2018.
KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Kamis, 3 Januari 2019 untuk memperbaiki keterangan soal identitas korban. Terimakasih.