TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerasan dan pencemaran nama baik Irjen Bambang, Sisca Dewi sempat mengancam melaporkan suami sirinya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ancaman tersebut langsung dilancarkan Sisca secara lisan kepada Bambang pada Maret 2017.
Baca: Pleidoi Sisca Dewi Jelaskan Alasan Pernikahan dan Klip Video
"Karena ancaman tersebut saksi menjadi takut," kata jaksa Lasmaria Siregar dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.
Adapun ancaman tersebut berbunyi, "Dad, saya tidak merasa nyaman dan aman tinggal di Pinguin. Dad juga jarang menemani saya. Apalagi rumah pernah dimasuki orang dengan menggunakan kolor di malam hari. Dad harus memberikan rumah buat kita yang membuat saya aman. Jika Dad tidak mau membelikan rumah yang membuat saya aman dan nyaman, saya akan memberitahukan hubungan kita kepada pimpinan di kepolisian, saya juga akan mengupload/memasukkan semua foto/gambar kita berdua ke dalam akun medsos milik saya dan membuat video klip lagu dengan gambar kita berdua dan saya akan melaporkan Dad ke KPK."
Lasmaria menuturkan ancaman tersebut dilontarkan terdakwa karena ingin membeli rumah baru di kawasan Jalan Lamandau. Rumah tersebut dibandrol seharga Rp 25 miliar.
Rumah Sisca Dewi di Jalan Lamandau III, Kebayoran Baru, 29 November 2018. Tempo/Imam Hamdi
Bambang pun menyanggupi membeli rumah itu, lalu mengambil uang dari pengusaha bernama Ir. Marwal Rasjid untuk membelinya. Sebelum menyerahkan uang tersebut, Bambang sempat menceritakan ancaman Sisca kepada istrinya, Baiq Furi Fauziah.
Bambang dan Baiq pun sepakat untuk memenuhi pembelian rumah tersebut agar terdakwa tidak mengganggu dan mengancam Bambang dan keluarganya lagi. Bambang pun akhirnya memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp25 miliar.
"Uang yang diterima oleh Terdakwa tersebut selanjutnya dlbelikan rumah yang terletak di Jalan Lamandau," ucapnya.
Terdakwa Sisca Dewi meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca pada Selasa, 11 Desember 2018 menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah siri dengan Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lasmaria menjelaskan fakta pemerasan tersebut diketahui dari rekan Sisca yang bernama Zulkifli.
Tak puas hanya mendapatkan rumah, Sisca berupaya menjebloskan suami sirinya ke polisi. Niat itu disampaikan Sisca Dewi kepada Zulkifli.
Baca: Dilengkapi Elevator, Ini Kisah Rumah Rp 25 Miliar Sisca Dewi
Jaksa menukil ancaman Sisca Dewi kepada Bambang dari pledoi penasehat hukum halaman 20. Adapun bunyi pledoi tersebut, "Bahwa salah satu ancaman terdakwa adalah bahwa orang ini (Pak Bambang) harus kita sekolahkan atau penjarakan. Caranya yakni dengan mengirim pelaporan ke KPK, dan terdakwa mencari orang yang mau melaporkan tetapi tidak ada."