TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Lasmaria Siregar membacakan replik untuk menjawab pledoi atau nota pembelaan terdakwa Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2018. Dalam replik tersebut, jaksa menyebut Sisca kerap memeras Inspektur Jenderal Bambang Sunarwinowo, yang diakui sebagai suami sirinya.
Baca: Begini Sisca Dewi Bantah Foto di Instagram untuk Pemerasan
"Saksi Bambang Sunarwibowo mengalami tekanan dari terdakwa apabila tidak menjalankan keinginannya," kata Lasmaria dalam persidangan.
Ia memaparkan Sisca sering menekan Bambang dengan cara mengancam akan menyebar foto mereka di media sosial, jika jenderal bintang dua itu tidak mau menikahinya. "Terdakwa mengancam mempermalukan Bambang."
Bahkan, Sisca menganggap Bambang sebagai mesin penghasil uang. Mengutip dari nota pembelaan penasihat hukum terdakwa halaman 20, biduan tersebut pernah mengungkapkan kepada temannya yang bernama Zulkifli. "Bahwa Bambang itu bukan mesin ATM berjalan, tetapi bank berjalan."
Kepada Bambang, Sisca dua kali minta dibelikan rumah mewah. Rumah pertama dibeli di kawasan Jalan Pinguin, Bintaro, Jakarta Selatan, seharga Rp 10 miliar setelah Sisca mengancam Bambang pada September 2016.
Rumah mewah kedua dibeli seharga Rp 25 miliar di Jalan Lamandau, Jakarta Selatan setelah Sisca Dewi mengancam Bambang sebanyak dua kali pada Maret dan Mei 2017. Salah satu ancamannya adalah melaporkan Bambang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya akan melaporkan Dad ke KPK," isi salah satu kalimat yang dilontarkan Sisca kepada Bambang.
Baca: Bacakan Pledoi, Sisca Dewi Ungkap Ancaman dari Pangeran
Mendapat ancaman pemerasan itu, Bambang pun memenuhi permintaan Sisca Dewi. Untuk membayar kedua rumah mewah yang salah satunya dilengkapi lift itu, Jaksa menyebut Bambang memperoleh uang dari seorang pengusaha. "Dengan ancaman tersebut membuat saksi Bambang Sunarwibowo menjadi takut."