Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pergub Pembatasan Plastik, Dinas LH: Bungkus Pangan Masih Boleh

image-gnews
Ilustrasi Kantung Plastik. shutterstock.com
Ilustrasi Kantung Plastik. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta ihwal pembatasan penggunaan kantong plastik tidak akan melarang penggunaan bungkus plastik untuk bahan pangan.

"Untuk bahan pangan kami masih membolehkan, tapi bukan dalam bentuk kantong belanjaan," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.

Baca: Pembatasan Kantong Plastik di DKI, Ini Besaran Denda Penyedianya

Rahmawati mencontohkan, pembungkus bahan pangan yang diperbolehkan itu seperti plastik wrap. Biasanya, saat warga membeli buah di minimarket atau pusat perbelanjaan, penjual membungkusnya dengan plastik wrap. "Yang kita atur lebih kepada kantong belanja, yang biasa suka di kasir," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI berencana akan menekan jumlah sampah plastik dengan cara membatasi penggunaan kantong plastik di pasar, toko-toko dan pusat perbelanjaan. Pergub pembatasan itu telah diserahkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk ditandatangani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmawati mengatakan enam bulan setelah Pergub ditandatangani, Dinas Lingkungan Hidup akan menerapkan sanksi kepada pelanggar. Sanksi berupa teguran sebanyak tiga kali hingga denda uang. "Berkisar antara Rp 5 - 25 juta," kata dia.

Baca: Anies Baswedan Sebut Banyak Koreksi di Pergub Pembatasan Plastik

Menurut data yang ditunjukkan Rahmawati, rata-rata sampah di DKI seberat 2,5 juta ton per tahun. Sebanyak 357.000 ton di antaranya adalah sampah plastik. Khusus kantong plastik, warga ibu kota menyumbang 1.900 sampai 2.400 ton per tahun. Jumlah itu setara dengan 240-300 juta lembar kantong plastik.

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pergub tersebut masih butuh banyak koreksi. Dia menerangkan, penerapan aturan ihwal pembatasan kantong plastik tidak sederhana. Dalam pergub itu, kata Anies, juga diperlukan ada aturan yang dapat mensubtitusi plastik di masyarakat. "Ibu rumah tangga akan kesulitan bila kami tidak mulai menyiapkan substitutifnya," ujar Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis, 3 Januari 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian

37 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian

Apindo menilai, penerapan aturan itu tak perlu ditunda, namun perlu ada pengecualian pada beberapa bahan baku yang belum dan kurang diproduksi dalam negeri.


Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

46 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.


Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.


Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Renovasi rumah . Foto : residencestyle.com
Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.


BRUIN Ungkap Hasil Sensus Sampah Plastik 2022-2023

11 Januari 2024

BRUIN Ungkap Hasil Sensus Sampah Plastik 2022-2023

Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) melaksanakan Sensus Sampah Plastik di 64 titik di 28 kabupaten/kota di 13 provinsi di Indonesia.


Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

11 Januari 2024

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (baju putih) meresmikan Grha Ali Sadikin yang sebelumnya dikenal sebagai Blok G di Lobby Utama Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang HBKB saat bagi-bagi susu di area CFD


Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

6 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

Bawaslu DKI seharusnya berintegrasi dengan Pemprov DKI dalam menjatuhkan keputusan terhadap Gibran.


Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

5 Januari 2024

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

TKN sebut surat Bawaslu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI bukan sebuah putusan yang memiliki kekuatan hukum.


3 Hal yang Harus Anda Ketahui tentang Botol Air Minum BPA Free

4 Januari 2024

Ilustrasi air minum dalam botol plastik (Pixabay)
3 Hal yang Harus Anda Ketahui tentang Botol Air Minum BPA Free

Botol air minum BPA free diproduksi tanpa menggunakan bahan kimia bisphenol A.


5 Bahaya Mikroplastik dan Upaya Mengatasinya

2 Januari 2024

Kandungan mikroplastik dari hasil penelitian atas tiga merek air mineral dalam kemasan saat diteliti di laboratorium FMIPA-Universitas Indonesia, Depok, Rabu (14/3). (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono)
5 Bahaya Mikroplastik dan Upaya Mengatasinya

limbah mikroplastik menjadi penyumbang kedua total 71.6 ribu ton sampah yang berisiko buruk bagi kehidupan.