Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Berani Buka Suara

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - RA, 27 tahun, angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya selama 2 tahun. Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu mengaku mengumpulkan keberanian untuk membongkar kasus yang melibatkan bosnya, anggota dewan pengawas BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin.

"Saya berani karena saya lelah," kata RA dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat pagi, 4 Januari 2018. Oleh mantan atasannya itu, RA mengaku menerima pelecehan seksual bertubi-tubi dan dugaan pemerkosaan sejak 2016. Adapun pengungkapan kasusnya ini dianggap seperti bom waktu.

Baca: Alasan Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Ulur Buka Pelecehan Seksual

Dalam 2 tahun, sebanyak empat kali, RA merasa dipaksa meladeni Syafri. Versi RA, peristiwa pertama terjadi pada 23 September 2016 di Pontianak. Selanjutnya, peristiwa yang sama terjadi pada 9 November 2016 di Makassar dan kediaman Syafri di Bandung pada 11 Desember 2017. Peristiwa terakhir terjadi di Apartemen Thamrin Residence pada 16 Juli 2018. Kepada Tempo, RA menampilkan bukti berupa tiket hotel dan pesawat perjalanannya ke Pontianak bersama Syafri.

RA juga memperlihatkan sejumlah tangkapan layar pesan pendek kiriman Syafri yang menampilkan upayanya mengajak berhubungan mesra. Menurut pengakuan RA, bosnya selalu menyuruhnya bungkam setelah melakukan tindak pelecehan. "Demi kehormatan saya dan kamu," kata RA, menirukan Syafri.

RA mengatakan mencapai titik rendah saat terus-terusan diam. Menurut RA, semakin tidak bersuara, ia semakin sering menerima perlakuan kesewenang-wenangan. Misalnya, ia malah dinilai tidak profesional bekerja dan memperoleh catatan buruk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Resmi Laporkan Bosnya ke Polisi

Catatan buruk itu acap muncul saat RA mencoba menolak permintaan Syafri untuk melayaninya. "Syafri bilang saya sering telat," kata dia. Menurut RA, pernyataan Syafri sebatas tuduhan.

Dalam lembar evaluasi yang ditunjukkan RA kepada Tempo, sepanjang periode April 2017 hingga April 2018. Ia terlambat selama 4 kali dalam setahun dan memperoleh nilai 80 untuk poin kedisiplinan.

Form evaluasi itu diteken langsung oleh Syafri dan diketahui oleh Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono. Karena merasa pernyataan Syafri dan lembar evaluasi yang diberikan tak sinkron, RA terdorong untuk menguak kasusnya. Ia mengatakan telah jengah. "Saya tidak rela dikuasai oleh pemimpin yang hanya mementingkan nafsu pribadi, padahal saya bekerja baik," kata dia.

Saat dikonfirmasi, mantan anggota dewan pengawas BPJS TK, Syafri memilih emoh bicara. "Nanti saja dengan pengacara saya," kata dia dalam pesan pendek kepada Tempo saat dihubungi terpisah pada Jumat pagi. Adapun pengacara Syafri, Memed Adiwinata, mengatakan telah menyiapkan berkas-berkas bukti untuk melaporkan RA dan pendampingnya, Ade Armando, terkait dengan pencemaran nama baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

3 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

19 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

19 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

20 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

29 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

33 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?