TEMPO.CO, Jakarta - RA, 27 tahun, angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialaminya selama 2 tahun. Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu mengaku mengumpulkan keberanian untuk membongkar kasus yang melibatkan bosnya, anggota dewan pengawas BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin.
"Saya berani karena saya lelah," kata RA dalam pesan pendek kepada Tempo, Jumat pagi, 4 Januari 2018. Oleh mantan atasannya itu, RA mengaku menerima pelecehan seksual bertubi-tubi dan dugaan pemerkosaan sejak 2016. Adapun pengungkapan kasusnya ini dianggap seperti bom waktu.
Baca: Alasan Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Ulur Buka Pelecehan Seksual
Dalam 2 tahun, sebanyak empat kali, RA merasa dipaksa meladeni Syafri. Versi RA, peristiwa pertama terjadi pada 23 September 2016 di Pontianak. Selanjutnya, peristiwa yang sama terjadi pada 9 November 2016 di Makassar dan kediaman Syafri di Bandung pada 11 Desember 2017. Peristiwa terakhir terjadi di Apartemen Thamrin Residence pada 16 Juli 2018. Kepada Tempo, RA menampilkan bukti berupa tiket hotel dan pesawat perjalanannya ke Pontianak bersama Syafri.
RA juga memperlihatkan sejumlah tangkapan layar pesan pendek kiriman Syafri yang menampilkan upayanya mengajak berhubungan mesra. Menurut pengakuan RA, bosnya selalu menyuruhnya bungkam setelah melakukan tindak pelecehan. "Demi kehormatan saya dan kamu," kata RA, menirukan Syafri.
RA mengatakan mencapai titik rendah saat terus-terusan diam. Menurut RA, semakin tidak bersuara, ia semakin sering menerima perlakuan kesewenang-wenangan. Misalnya, ia malah dinilai tidak profesional bekerja dan memperoleh catatan buruk.
Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Resmi Laporkan Bosnya ke Polisi
Catatan buruk itu acap muncul saat RA mencoba menolak permintaan Syafri untuk melayaninya. "Syafri bilang saya sering telat," kata dia. Menurut RA, pernyataan Syafri sebatas tuduhan.
Dalam lembar evaluasi yang ditunjukkan RA kepada Tempo, sepanjang periode April 2017 hingga April 2018. Ia terlambat selama 4 kali dalam setahun dan memperoleh nilai 80 untuk poin kedisiplinan.
Form evaluasi itu diteken langsung oleh Syafri dan diketahui oleh Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono. Karena merasa pernyataan Syafri dan lembar evaluasi yang diberikan tak sinkron, RA terdorong untuk menguak kasusnya. Ia mengatakan telah jengah. "Saya tidak rela dikuasai oleh pemimpin yang hanya mementingkan nafsu pribadi, padahal saya bekerja baik," kata dia.
Saat dikonfirmasi, mantan anggota dewan pengawas BPJS TK, Syafri memilih emoh bicara. "Nanti saja dengan pengacara saya," kata dia dalam pesan pendek kepada Tempo saat dihubungi terpisah pada Jumat pagi. Adapun pengacara Syafri, Memed Adiwinata, mengatakan telah menyiapkan berkas-berkas bukti untuk melaporkan RA dan pendampingnya, Ade Armando, terkait dengan pencemaran nama baik.