TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi penggunaan kantong plastik. Peraturan gubernur atau pergub tentang pembatasan itu masih menunggu disahkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan draf Pergub sudah diserahkan kepada Anies dan berharap diteken pekan ini. "Sudah tinggal nunggu tanda tangan doang nih. Enggak ada kendala," kata Isnawa saat ditemui di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 2 Januari 2019.
Baca: Dinas LH Bogor: Larangan Plastik Kurangi 1,8 Ton Sampah Sehari
Sementara itu, Anies berpendapat pergub itu masih butuh banyak koreksi. Ia menginginkan adanya aturan yang dapat mensubtitusi plastik. "Ibu rumah tangga akan kesulitan bila kami tidak mulai menyiapkan substitutifnya," ujar Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis, 3 Januari 2019.
Berikut Fakta-fakta seputar pergub pembatasan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan di Ibu Kota.
1. Mendapat restu warga
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan lembaganya telah melakukan survei atas persepsi warga dan kajian lingkungan dalam pembuatan pergub.
Rahmawati menerangkan, survei dilakukan dengan cara door to door. Mayoritas pesertanya adalah ibu rumah tangga. "Hampir 80 persen setuju untuk pembatasan, bersedia membawa kantong sendiri," kata Rahmawati kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Ilustrasi Sampah Plastik di Laut. shutterstock.com
selanjutnya ratusan juta lembat kantong plastik setiap tahun ...