TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan lembaganya telah melakukan kajian lingkungan dalam merancang peraturan gubernur atau pergub pembatasan penggunaan kantong plastik. Hasilnya, sampah plastik memang harus dikurangi.
Salah satu caranya, kata Rahmawati, adalah membatasi penggunaan kantong plastik yang biasa digunakan sebagai tempat belanjaan. "Plastik selain tidak mudah terurai juga jumlahnya banyak," kata Rahmawati kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Pembatasan Kantong Plastik di DKI, Ini Besaran Denda Penyedianya
Menurut data yang ditunjukkan Rahmawati, rata-rata sampah di DKI seberat 2,5 juta ton per tahun. Sebanyak 357.000 ton di antaranya adalah sampah plastik.
Khusus kantong plastik, warga Ibu Kota menyumbang 1.900 sampai 2.400 ton per tahun. Jumlah itu setara dengan 240-300 juta lembar kantong plastik.
Rahmawati melanjutkan dinas juga telah melakukan survei persepsi terhadap warga Jakarta atas pembatasan penggunaan kantong plastik. Survei dilakukan dengan cara door to door. Mayoritas pesertanya merupakan ibu rumah tangga. "Hampir 80 persen setuju untuk pembatasan, bersedia membawa kantong sendiri," kata dia.
Baca: Kurangi Kantong Plastik, Supermarket Pakai Kardus Bekas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji sebelumnya mengatakan draf pergub pembatasan penggunaan kantong plastik sudah diserahkan kepada Anies. Ia berharap pergub diteken pekan ini. "Sudah tinggal nunggu tanda tangan doang nih. Enggak ada kendala," kata Isnawa saat ditemui di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 2 Januari 2019.
Sementara itu, Anies mengatakan Pergub tersebut masih butuh banyak koreksi. Dia menerangkan, penerapan aturan ihwal pembatasan kantong plastik tidak sederhana. Dalam pergub itu, ujar Anies, juga diperlukan ada aturan yang dapat mensubtitusi plastik di masyarakat. "Ibu rumah tangga akan kesulitan bila kami tidak mulai menyiapkan substitutifnya," ujar Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis, 3 Januari 2019.