TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kembangan menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial BH, 34 tahun, di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang, Banten.
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Ditangkap
Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handoko mengatakan anggotanya turut menyita barang bukti empat paket sabu seberat 0,98 gram saat menangkap tersangka. "Yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata Joko dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Januari 2019.
Joko mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan warga yang curiga terhadap tingkah laku BH.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu didapat dari seseorang berinisial LAU yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Menurut Joko, tersangka BH menerima sabu dari LAU di daerah Ketapang, Tangerang, Banten.
Dalam peredaran sabu itu, tersangka diperbolehkan mengambil sabu terlebih dahulu. Pembayaran baru dilakukan setelah sabu itu terjual.
Baca: Temukan Sabu di Kemasan Ice Cream, 8 Remaja Diperiksa Polisi
Saat ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Awalnya BH ini mencoba-coba mengkonsumsi sabu hingga kecanduan yang akhirnya menjadi pengedar narkoba," kata Joko.