TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat berhutang kepada sejumlah kontraktor proyek hingga ratusan miliar rupiah pada tahun 2018, dan menurut DPRD Bekasi, senilai Rp 481 miliar.
Sebab, pendapatan yang diperoleh gagal mencapai target hingga akhir tahun anggaran.
Baca : Fenomena Tanah Bergerak di Bekasi Akibat Tarikan Tanggul Longsor
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro berdasarkan data yang didapatkan lembaganya, hutang tunda bayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 mencapai Rp 481 miliar.
"Ini masih ada kemungkinan lebih, karena angka itu perkiraan pada November," ujarnya di Bekasi, Kamis, 3 Januari 2018.
Ia mengatakan, bila ternyata perkiraan hutang tunda bayar lebih dari Rp 481 miliar, maka pembayaran baru bisa dilakukan pada APBD Perubahan. Sebab, APBD telah ditetapkan dengan nilai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Rp 0.
Choiruman mengatakan, pendapatan asli daerah hanya tercapai sekitar 70 persen per 20 Desember 2018. Sedangkan target setelah APBD mengalami perubahan yaitu mencapai 2,884 triliun. "Target naik dari APBD murni senilai 2,4 karena ada pergeseran penerimaan piutang pajak senilai Rp353 miliar," ujar Choiruman.
Ia mengatakan, penyebab terjadinya defisit anggaran disebabkan pendapatan yang tak memenuhi target, sedangkan ada kegiatan belanja langsung yang dianggap overbudgeting dari Rp 170 miliar menjadi Rp 419,7 miliar dalam program kesehatan.
Simak juga :
Fenomena Tanah Bergerak di Kemang Pratama, Ini Penjelasn ESDM
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menampik nilai hutang tunda bayar mencapai Rp 400 miliar lebih. Menurut dia, setelah dihitung kembali, nilainya hanya sekitar Rp 300 miliar yang bakal dibayarkan pada tahun 2019. "Kita terus menaikkan pendapatan, target kita Mei selesai," ujar dia.