TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pihaknya belum berencana mengusulkan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk sepeda motor.
"Belum, belum ada wacana," kata Yusuf di kantornya pada Jumat, 4 Januari 2018.
Baca : Ganjil Genap Dilanjutkan, Anies Baswedan: Tidak untuk Sepeda Motor
Yusuf menambahkan, dirinya juga belum berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait hal tersebut. Tahun ini, kata Yusuf, sistem ganjil genap yang berlaku sama seperti tahun lalu.
"Yang sekarang tidak ada bedanya. Hari dan jam berlaku serta ruas jalan yang terdampak juga sama," tutur Yusuf.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Anies Baswedan. Anies menjelaskan peraturan ganjil genap merupakan solusi antara untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Solusi itu, kata Anies, cukup diberlakukan sampai moda transportasi mobil saja.
Sedangkan untuk kendaraan motor, harus diselesaikan dengan solusi komprehensif seperti penaikan tarif parkir. "Maka itu solusinya tak bisa satu-satu, nanti motor di sini, tidak. Kami bereskan semuanya jadi satu," ujar Anies.
Ganjil Genap (Rio Ari Seno)
Kabar sepeda motor terkena aturan ganjil-genap muncul saat focus grup discussion (FGD) soal perpanjangan ganjil-genap di tahun 2019. Diskusi yang diadakan oleh Dinas Perhubungan pada Desember 2018 itu mengundang beberapa stakeholder membahas nasib ganjil genap.
Hasil dari FGD itu merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang peraturan ganjil genap pada 2019. Anies lalu meneken Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018 soal pembatasan lalu lintas dengan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Jakarta dan berlaku pada 2 Januari 2019.
Simak juga :
Tujuh Kendaraan Ini Dapat Dispensasi dari Sistem Ganjil Genap
Dalam Pergub tersebut, ganjil-genap akan tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Untuk waktu pelaksanaan, sistem ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan baru ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
ADAM PRIREZA | M. JULNIS FIRMANSYAH