TEMPO.CO, Jakarta - Berkas Ratna Sarumpaet akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jakarta pada Senin, 7 Januari 2019.
Baca: Dana Melawat ke Cile, Ratna Sarumpaet Cuma Kembalikan Rp 10 Juta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan rencananya memang seperti itu. "Akan dilimpahkan pekan depan," kata Argo lewat pesan pendek pada Jumat, 4 Januari 2019.
Ratna Sarumpaet ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bohong (hoax) tentang penganiayaan dirinya sejak 5 Oktober 2018. Kabar itu sempat viral dan mengundang kecaman terhadap pemerintah karena saat itu Ratna rajin mengkritik dan tergabung dalam tim kampanye Prabowo - Sandiaga.
Ratna mengaku dikeroyok sejumlah pria di Bandung tapi belakangan terungkap kalau lebam dan bengkak di wajahnya akibat operasi plastik di Jakarta. Pengakuan disampaikan di antaranya kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Berkas kasus wanita berusia 69 tahun itu sudah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018, namun dikembalikan pada 23 November karena dinilai belum lengkap. Polisi pun memeriksa sejumlah saksi tambahan, salah satunya adalah pengamat politik Rocky Gerung.
Sebelumnya Insank Nasruddin, pengacara Ratna Sarumpaet, mengatakan kalau keluarga terus menanti perkembangan proses pemeriksaan oleh polisi. Insank mengaku kalau kesehatan kliennya terus merosot selama berada di tahanan.
Baca: Rocky Gerung Sempat Unggah Foto Wajah Bengep Ratna Sarumpaet
Menurut Insank, Ratna Sarumpaet susah makan sehingga berat badannya turun hingga 12 kilogram. Untuk menjaga kesehatan perempuan berusia 69 tahun itu, keluarga terpaksa memasukkan vitamin lewat infus. "Sekarang badannya sangat kurus," kata dia saat datang menjenguk bersama anak bungsu Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan pada Selasa 18 Desember 2018.