TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Rizky Amelia alias Amel sempat menerima uang tambahan pada 7 bulan pertama bekerja. Duit itu berasal dari kocek pribadi bos Amel, Syafri Adnan Baharuddin.
Baca: Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK: Atasan Buat Aturan Hubungan Mesra
Baca Juga:
"Saya memutuskan tidak menerima uang tambahan dari Syafri sejak November 2016," kata Amel kepada Tempo pada Jumat, 4 Januari 2019.
Amel emoh menerima gaji tambahan dari duit pribadi Syafri lantaran merasa dimanfaatkan. Menurut Amel, ia acap diminta melayani bosnya untuk berhubungan seksual.
Berkali-kali menolak, atasannya pun mengomel sehingga Amel memutuskan untuk tak lagi menerima uang itu. Adapun uang tambahan itu diterima Amel sejak ia bekerja pertama kali pada Mei 2016.
Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja dituduh melakukan aksi pelecehan seksual terhadap asisten ahlinya, Syafri Adnan Baharuddin, dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Sebenarnya uang tambahan ini diberikan lantaran gaji dalam kontrak kerja Amel tak sesuai dengan besaran upah yang ditawarkan Syafri saat wawancara kerja. Kala itu, Syafri menjanjikan angka 6 persen dari gaji direktur utama. Bila dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 9 juta.
Ternyata janji itu berbeda dengan aturan yang berlaku. Gaji asisten ahli hanya 5 persen dari gaji direktur utama. Artinya, Amel hanya menerima Rp 7,5 juta. Sehingga ada selisih angka yang telah disepakati dengan angka yang diterima Amel sesuai kontrak.
Baca: Cerita RA Soal Percobaan Pemerkosaan Pertama Pejabat BPJS TK
Menurut Rizky Amelia, pada saat itu Syafri merasa tak enak hati. Mantan dubes Indonesia untuk WTO itu menambahi gaji Amel dengan uang pribadinya sebesar Rp 2,5 juta. Selain menambah gaji, Syafri juga menjanjikan kuliah S-2 bagi Amel dengan bujet yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).