TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan oleh mantan sekretarisnya, Rizky Amelia, atas dugaan pemerkosaan. Dalam berkas laporan, Amel -- panggilan Rizky Amelia-- mengaku telah empat kali dipaksa berhubungan badan oleh Syafri selama periode April 2016 hingga November 2018.
Baca: Dugaan Pemerkosaan, Sekretaris Pejabat BPJS Kirim Surat ke Jokowi
Umumnya korban kejahatan seksual tidak bersedia namanya disebut dalam pemberitaan karena menganggap peristiwa itu sebagai aib. Namun Amel justru tidak ingin identitasnya ditutupi. "Karena saya mau speak up (bersuara)," kata Amel, melalui pesan singkat pada Jumat, 4 Januari 2018.
Amel mengatakan, selama ini korban kejahatan seksual sering mendapat stigma buruk dari masyarakat sehingga memilih bungkam. Padahal sikap ini justru membuat penjahat-penjahat seksual bergerak bebas sehingga muncul korban-korban baru.
Amel menegaskan stigma buruk itu harus dilawan. "Jangan malu, jangan merasa rendah diri, dan jangan merasa dikucilkan," katanya. Dengan perlawanan ini ia berharap dapat memotivasi korban lain agar menjadi berani.
Syafri adalah eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dia mempekerjakan Amel, 27 tahun, sebagai sekretarisnya pada 2016. Amel mulai mengungkap pemerkosaan ini dengan mengunggah tangkapan layar percakapannya dengan Syafri.
Baca: Kasus Pemerkosaan oleh Eks Pejabat BPJS Diadukan ke Sri Mulyani
Adapun Syafri telah membantah tuduhan itu. Ia menyebut dirinya justru banyak membantu Rizky Amelia selama berkarir di BPJS Ketenagakerjaan. "Saya sebagai atasan dan orang tua justru membantu, jadi jangan dibelok-belokkan," kata dia saat menyampaikan pernyataan pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Desember 2018.