TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyatakan lembaganya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di lapas. Menurut dia, lapas menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Walaupun demikian, mereka para penjahat ini selalu tetap mencari dan menggunakan peluang untuk lakukan kejahatan," kata Andika melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Jumat, 4 Januari 2019.
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Ditangkap
Kepolisian Sektor Kembangan sebelumnya menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial WN, 34 tahun dan AM, 31 tahun. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti seperti sabu dan ratusan pil ekstasi. Para tersangka diduga mendapat sabu dari narapidana yang mendekam di Lapas Cipinang, berinisial AL, melalui kurir.
Baca: Temukan Sabu di Kemasan Ice Cream, 8 Remaja Diperiksa Polisi
Andika pun mengatakan Lapas Cipinang akan kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba itu. Sikap kooperatif yang sama, menurut dia, selama ini telah ditunjukkan juga kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kami akan bantu beri data dan informasi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Joko Handoko tidak mendetailkan profil narapidana Lapas Cipinang yang diduga sebagai pengedar narkoba itu dengan alasan kepentingan penyelidikan. "Masih didalami sama tim," kata Joko saat dihubungi terpisah.