TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Relawan Prabowo - Sandiaga (JARPAS) melaporkan Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pelaporan itu terkait dengan Kebohongan Award untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Baca : Beri Award Kebohongan untuk Prabowo, Demokrat: Adab PSI Nol Besar
"Kami merasa sangat dirugikan dengan adanya pemberian award yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSI dan Sekjen PSI," kata Divisi Advokasi JARPAS, Sura Supriatna di Polda Metro Jaya pada Sabtu sore, 5 Januari 2018.
Saat mengajukan laporan tersebut, Sura datang bersama Koordinator JARPAS Tangerang Selatan Yatno.
Laporan tersebut diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Sebagai penguat aduan, Sura dan Yatno membawa barang bukti berupa tangkapan layar award ala PSI yang diunggah di Twitter akun partai itu kemarin.
Namun, laporan Sura dan kawan-kawan belum diterima lantaran ada berkas yang kurang. Sura mengatakan mereka harus melengkapi surat kuasa dari ketua umum JAPRAS. Perwakilan JAPRAS lantas akan kembali lagi dalam waktu dekat untuk melengkapi laporan setelah merembuk bersama tim pengurus.
Simak juga :
Relawan Alumni ITS - Unair Ikrar Dukung Prabowo - Sandiaga
Adapun Kebohongan Award ini sebelumnya sempat membikin heboh. PSI memberikan Kebohongan Award kepada Prabowo terkait pernyataan '1 slang cuci darah di RSCM dipakai 40 orang', Sandiaga terkait 'membangun Tol Cipali tanpa utang', dan Andi terkait '7 kontainer surat suara tercoblos'.
Sejumlah tim loyalis capres dan cawapres Prabowo - Sandiaga menduga penghargaan itu memenuhi unsur pencemaran nama baik. Berdasarkan konsultasi bersama tim kepolisian, Sura mengatakan pasal yang akan dikenakan ialah Pasal 310 dan 311 KUHP. Selain itu, Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 28 ayat 2.