TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri telah mengajukan masa perpanjangan penahanan tersangka kasus mafia sepakbola kepada kejaksaan. Perpanjangan tersebut dilakukan dalam waktu 40 hari ke depan.
"Sudah diajukan perpanjangan penahanan," kata Tim Media Satgas Anti Mafia Sepak Bola Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu, 5 Januari 2018.
Baca : Eksklusif, Ada Mafia Bola di PSSI? Ini Penjelasan Ratu Tisha
Dalam kasus ini, polisi telah menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua orang lain. Keduanya ialah mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.
Polisi menetapkan keempatnya menjadi tersangka berdasarkan penyelidikan atas laporan yang dibuat Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Dari laporan pelapor, saat ini polisi telah memisahkan berkas menjadi tiga berkas perkara.
Berkas pertama ialah untuk tersangka Anik dan Priyanto. Kemudian berkas kedua adalah tersangka Johar. Sedangkan berkas ketiga ualah tersangka
Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Setelah mengajukan perpanjangan penahanan dan pemisahan berkas, Satgas Antimafia akan mengadakan penyelidikan lanjutan. "Pengembangan dari kasus Persibara Banjarnegara, muncul polisi sedang melakukan penyelidikan," ucap Argo.
Adapun Satgas Antimafia Bola Polri tengah mengusut skandal pengaturan skor di level Liga 3 Indonesia. Menurut keterangan Satgas, tidak menutup kemungkinan mereka akan mengembangkan penelaahan. Misalnya hingga dugaan match fixing di Liga 2, Liga 1, dan level kompetisi internasional.
Simak juga :
Satgas Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Mafia Skor Bola
Baru-baru ini, Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri telah menerima 267 laporan dan aduan masyarakat terkait skandal pengaturan skor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 laporan tengah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Satgas Anti Mafia Sepak Bola memungkinkan para tersangka terjerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 Juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).