TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, berencana melaporkan mantan sekretarisnya, Rizky Amelia ke Bareskrim.
Pelaporan Syafri terhadap Rizky Amelia akan dilakukan pekan depan.
Baca : Surat ke Jokowi, Rizky Amelia: Pejabat BPJS TK Merayu Biayai Kuliah S-2
“Kami sudah kumpulkan berkasnya, tinggal tunggu waktu,” kata pengacara Syafri, Memed Adiwinata, kepada Tempo, Jumat petang, 4 Januari 2018. Syafri sebelumnya enggan menyampaikan informasi tersebut secara langsung. Saat dihubungi, ia menunjuk pengacaranya untuk memberi informasi.
Menurut Memed, Syafri akan melaporkan Amel, panggilang akrab Rizky, untuk beberapa tudingan. Salah satunya pencemaran nama baik. Amel diduga menyebarkan kabar bohong soal pemerkosaan Syafri terhadapnya.
Selain itu, Syafri akan memperkarakan Amel karena unggahannya di media sosial yang menyudutkan dirinya. Unggahan Amel berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Syafri. Memed mengatakan perempuan 27 tahun itu diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Memed mengimbuhkan, bukan hanya Syafri yang akan melapor. Keluarga salah satu dewan pengawas lainnya disebut juga akan membuat pelaporan serupa.
Simak juga :
Bongkar Pemerkosaan di BPJS TK, Rizky Amelia Kirim Surat ke Presiden Jokowi
“Sudah ada bukti yang akan dibawa ke polisi,” ucapnya. Namun, ia tak merinci apa saja bukti-bukti yang dipakai kliennya untuk menjegal Amel itu.
Rizky Amelia sebelumnya telah lebih dulu melaporkan Syafri atas dugaan pemerkosaan. Syafri diduga memerkosa Amel sebanyak empat kali dalam selama kurun 2 tahun. Selain itu, Syafri dituding kerap melakukan pelecehan seksual secara verbal.