TEMPO.CO, Depok - Menteri Perhubungan disingkat Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa aset seluas 7.000 meter persegi yang jadi rebutan antara Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonsia disingkat PT KAI.
Apalagi dua lembaga ini merupakan bagian dari pemerintah.
Baca : Menhub: Mayoritas Kecelakaan Melibatkan Sepeda Motor, Beralihlah ke...
“Kami akan meminta pendapat dari lembaga-lembaga yang legitimec tentu dari Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)” ujar Budi di Stasiun Depok Baru Sabtu 5 Januari 2019.
Menurut Budi Kementerian ATR tentunya memiliki dokumen riwayat kepemilikan lahan yang sekarang digunakan sebagai Terminal sementara. Dari dokumen itu akan dipastikan kepemilikan tanah. “Ini lagi kami klarifikasi” dia memaparkan.
Berdasarkan pemantaun Tempo sejak tahun 2017 dua papan pengumuman terpasang di lahan parkir Stasiun Depok Baru, yang juga terminal sementara angkutan kota, menyusul pembangunan terminal terpadu.
Namun isi dua pengumuman berlogo Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia tersebut bertolak belakang.
Simak pula :
Tahun 2020, Menhub Targetkan 2 Juta Penumpang KRL Per Hari
Lion Air Hapus Bagasi Gratis, Menhub Belum Dapat Informasi
Papan PT KAI mencantumkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 disertai bukti kepemilikan sesuai dengan Sertifikat Nomor 2 Tahun 1988.
Sedangkan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menuliskan dasar kepemilikan lahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 1999.
Pada 6 Juni 2018Pemerintah Kota Depok mengadakan perjanjian dengan Kementerian Perhubungan terkait lahan parkir Stasiun Depok Baru sebagai terminal angkot sementara.