TEMPO.CO, Depok - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan teknologi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan penerapan ini dianggapnya efektif mengatur dan mengurangi jumlah kendaraan.
Baca: BPTJ: Tahun 2019, Ada ERP di Perbatasan DKI Jakarta
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, uji itu diperlukan untuk mengevaluasi teknis dan harga ERP. “Rencananya mulai 14 November kita akan melaksanakan uji teknis dalam bentuk POC (proof of concept). Kita tes dong sistemnya," kata Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 9 November 2018.
Menurut Sigit, ada tiga calon penyedia sistem ERP yang lolos tahap pre qualification (PQ). Selanjutnya, Pemerintah DKI perlu mengevaluasi teknis dan harga ERP. Adapun aspek yang ditilik seperti cara registrasi, pembayaran (payment), dan penambahan daya mesin (charging).
Uji coba ini semula akan melibatkan 205 kendaraan baik roda dua maupun roda empat seperti bus dan truk. Uji coba ERP dirancang berlangsung 20 hari.
Baca: DKI Akan Jadwal Lagi Uji Coba ERP Jakarta Selama 20 Hari, Kapan?
Sistem jalan berbayar alias ERP ini bertujuan mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke dalam kawasan ERP sehingga lalu lintas menjadi lancar. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.