TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penerapan ganjil genap untuk sepeda motor masih harus melalui kajian populasi.
Baca: Ganjil Genap Dilanjutkan, Anies Baswedan: Tidak Buat Sepeda Motor
Pemerintah perlu mengadakan pemetaan untuk mengetahui kapasitas sepeda motor yang berada di jalan sudah melampaui batas atau tidak.
“Kalau sudah melampau batas mungkin kita akan pikirkan, kalau masih memungkinkan kita kasih kesempatan,” ujar Budi Karya di Depok, Sabtu, 5 Januari 2018.
Yusuf menambahkan, dirinya juga belum berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait hal tersebut. Tahun ini, kata Yusuf, sistem ganjil genap yang berlaku sama seperti tahun lalu.
"Yang sekarang tidak ada bedanya. Hari dan jam berlaku serta ruas jalan yang terdampak juga sama," tutur Yusuf.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Anies Baswedan. Anies menjelaskan peraturan ganjil genap merupakan solusi antara untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Solusi itu, kata Anies, cukup diberlakukan sampai moda transportasi mobil saja.
Sedangkan untuk kendaraan motor, harus diselesaikan dengan solusi komprehensif seperti penaikan tarif parkir. "Maka itu solusinya tak bisa satu-satu, nanti motor di sini, tidak. Kami bereskan semuanya jadi satu," ujar Anies.
Kabar sepeda motor terkena aturan ganjil-genap muncul saat focus grup discussion (FGD) soal perpanjangan ganjil-genap di tahun 2019. Diskusi yang diadakan oleh Dinas Perhubungan pada Desember 2018 itu mengundang beberapa stakeholder membahas nasib ganjil genap.
Baca: Alasan Anies Cermati Dampak Ekonomi Perpanjangan Ganjil Genap
FGD itu merekomendasikan Anies memperpanjang peraturan ganjil genap pada 2019. Anies lalu meneken Peraturan Gubernur Nomor 156 Tahun 2018 soal pembatasan lalu lintas dengan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Jakarta dan berlaku pada 2 Januari 2019.