TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Bawaslu Bogor di Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Pemanggilan ini ditengarai berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya dalam Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor.
Baca: Anies Baswedan Acungkan Dua Jari, Syarif Gerindra: Bukan Kampanye
"Dipanggil Bawaslu Bogor, tapi diatur lokasinya di Jakarta (Bawaslu RI) supaya memudahkan," kata Anies soal kehadirannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Anies tidak menjelaskan terkait apa pemangilan itu, namun sebelumnya ia memang dilaporkan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) atas dugaan pelanggaran kampanye di Sentul. "Nanti deh kalau sudah selesai," ujar Anies.
Dalam acara Konferensi Gerindra di Sentul, Anies dituding menyalahgunakan jabatan selaku kepala daerah. Di acara yang dihadiri capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Anies melayangkan salam dua jari.
Akibat salam dua jari itu, Anies dinilai mengampanyekan pasangan Prabowo - Sandiaga.
Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) melaporkan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu RI. Namun, Bawaslu RI melimpahkan kasus itu kepada Bawaslu Bogor.
Baca: DPD Gerindra: Acungan Anies Artinya Victory Prabowo - Sandiaga
JPRI menilai Anies melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Selain itu, kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan mengajukan cuti.