TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan non-aktif, Syafri Adnan Baharuddin, mendatangi kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Senin siang, 7 Januari 2019. Kedatangan Syafri itu untuk melaporkan mantan sekretarisnya, Rizky Amelia alias Amel, atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca: Respons Kasus Rizky Amelia, Karyawan BPJS Buat Gerakan #SaveBPJSTK
Syafri melenggang melewati wartawan tanpa memberikan pernyataan apa pun. Sepanjang berjalan ke ruang sentra pelayanan, mantan Duta Besar RI untuk WTO Di Jenewa, Swiss, ini hanya menunduk.
Syafri, yang mengenakan jaket berwarna hitam, dan celana dengan warna senada, didampingi oleh pengacaranya, Memed Adiwinata. Keduanya bergegas masuk ke sentra pelayanan di lantai 1 gedung tersebut pukul 11.00 WIB. Hingga pukul 14.30 WIB, Syafri dan Memed belum keluar dari ruangan.
Menurut pantauan Tempo, Syafri berkali-kali melihat ponselnya. Sedangkan Memed aktif berkomunikasi dengan petugas sentra pelayanan.
Pada Senin pagi, Memed mengatakan kliennya akan melaporkan Amel dan Ade Armando, karene menuduhnya melakukan perkosaan. Mereka akan diadukan karena dinilai menyebarkan kabar bohong. Selain itu, Amel juga dianggal telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dengan isu yang sama.
Amel dituding mengunggah kabar bohong di media sosial. Memed mengimbuhkan, selain kliennya, keluarga Dewan Pengawas BPJK TKA lainnya turut melaporkan Amel.
Baca: Rizky Amelia Dicabuli, BPJS TK: Ada Kanal Aduan Pelecehan Seksual
Amel sebelumnya menyatakan telah mendapat kekerasan seksual dari Syafri. Perbuatan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan dalam kurun 2016 hingga 2018. Berkaitan dengan itu, Amel telah melaporkan Syafri ke Bareskrim pada Rabu pekan lalu.