TEMPO,CO, Jakarta – Pembunuhan yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City membuat pengelola buru-buru mendata ulang penghuni di tempat itu. Sebab nama korban dan tersangka tidak tercantum dalam terdaftar penghuni. Padahal mereka disebut tinggal di apartemen itu.
Baca: Latar Belakang Asmara dalam Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka
Dalam kasus ini, korbannya adalah Nurhayati yang menempati hunian di lantai 16 tower Chrysant. Sedangkan tersangka adalah Haris Prasnastyadi, penghuni hunian di lantai 27 tower yang sama.
Head of Communication Apartemen Green Pramuka City Lusida Sinaga mengatakan, Nurhayati tinggal di tempat itu sejak Januari 2018. Perempuan 36 tahun itu menyewa pada pemilik unit melalui agen dari luar. Sementara untuk Haris ternyata menumpang pada kakak sepupunya yang memiliki unit di lantai 27. "Jadi berdasarkan informasi yang kami peroleh, pemilik unit di lantai 27 adalah kakak sepupu dari pelaku," kata Lusida, Senin, 7 Januari 2019.
Lusida membenarkan Haris pernah bekerja di apartemen itu sebagai satpam sejak 25 September 2017. Namun pengelola telah memecatnya pada 28 April 2018 karena pemuda 24 tahun itu tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa memberi keterangan.
Baca: Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka, Nurhayati Sempat Berteriak
Pembunuhan terhadap Nurhayati terjadi 5 Januari 2019. Perempuan itu ditemukan tergeletak berlumuran darah di lantai 16, tidak jah dari pintu kamarnya. Belakangan, polisi menangkap Haris yang diduga sebagai pelaku. Kepada polisi Haris mengakui perbuatannya yang dilakukan lantaran sakit hati kepada korban.